PINUSI.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono terus berkomitmen akan menyelesaikan masalah kasus Countervailing Duties (CVD) & Anti-Dumping (AD) untuk komoditas udang beku yang dituduhkan oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia.
Dan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui jajaran KKP adalah dengan terus melakukan diplomasi dengan pihak US Department of Commerce (USDOC) agar tuduhan yang mereka layangkan, tidak terbukti sama sekali.
"Mengenai perkembangan penanganan kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) & Anti-Dumping (AD) udang beku yang dilakukan KKP bersama dengan otoritas yang lain, menunjukkan hasil yang positif. Karena berdasarkan keputusan final determination investigasi USDOC, hasilnya tidak ditemukan adanya countervailable subsidies atau pemberian subsidi kepada petambak dan eksportir udang beku Indonesia. Hanya saja, terkait kasus tuduhan Anti-Dumping (AD) nya berdasarkan keputusan final determination rate Antidumping yang dirilis USDOC per tanggal 22 Oktober 2024, mereka tetap memberlakukan bea masuk tambahan kepada beberapa perusahaan eksportir," kata Erwin.
Pencapaian hasil yang positif pada kasus tuduhan CVD, tidak serta merta membuat pihak KKP menyatakan berpuas diri sampai disana. Karena pasalnya, saat ini pemerintah bersama dengan tim satgas AP5I akan terus melakukan beberapa upaya dalam bentuk langkah-langkah yang strategi guna agar bisa kembali mendapatkan preliminary rate Antidumping Duties (AD) sebesar 0 persen seperti dulu lagi.
Perlu diketahui, bahwa khusus untuk kasus tuduhan Anti-Dumping (AD) ini, dari seluruh perusahaan yang menjadi pelaku usaha ekspor udang beku di tanah air, pihak USDOC menyatakan bahwa hanya ada 1 perusahaan yang lolos pada kasus tersebut.
"Mulai dari sejak tanggal 25 Oktober 2023, kita mendapatkan semacam petisi berkaitan dengan tuduhan contraband duties atau adanya dugaan subsidi oleh pemerintah secara umum kepada industri udang nasional. Dan yang kedua, tuduhan terhadap melakukan dumping kepada pelaku usaha eksportir di Indonesia. Jadi kedua-duanya ini dituduhkan oleh petitioner asosiasi udang Amerika Serikat atau ASFA. Lalu kemudian berjalannya waktu, hasil dari investigasi dan proses kunjungan di lapangan dan sebagainya oleh U.S. Department of Commerce (USDOC) itu sudah dilakukan, baru diterbitkan surat preliminari pada bulan Maret 2024, dan hasilnya kita mendapatkan, hasil positif yang pertama adalah untuk CVD, tuduhan subsidi kita diminimis, artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah tidak melakukan subsidi," papar Direktur Pemasaran PDSPKP KKP, Erwin Dwiyana di Jakarta, Senen (28/10/2024).
"Kemudian yang kedua, dari hasil preliminari rate Antidumping Duties (AD) tanggal 23 Mei 2024, USDOC menetapkan 1 perusahaan eksportir udang beku mendapatkan 0 persen, sementara sisanya dikenai margin dumping atau tarif sementara untuk masuk ke Amerika sebesar 6,3 persen. Nah di tanggal 22 Oktober 2024 pihak dari USDOC kembali menetapkan rate Antidumping nya menjadi 3,9 persen," jelasnya.
Dan di dalam acara tersebut juga hadir perwakilan dari salah satu perusahaan eksportir udang beku yang terkena margin dumping USDOC sebesar 3,9 persen.
Margin dumping atau tarif sementara ketika melakukan ekspor udang beku untuk masuk ke negara Paman Sam, sudah dibayarkan dari mulai sejak 23 Mei hingga hari ini.
"Sudah sejak bulan Mei, kami membayar 6,3 persen. Ibaratnya, bahkan teman-teman asosiasi sudah harus membayar deposit, yang kemudian turun menjadi 3,9 persen per 22 Oktober kemarin," ungkap Presdir PT Sekar Bumi Tbk, Harry Lukmito.