PINUSI.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil asal Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, bersama dengan tiga anak usahanya. Dalam menghadapi keputusan ini, Sritex pun mengajukan kasasi. Keputusan pailit ini memberikan dampak signifikan terhadap karyawan perusahaan, dengan sekitar 14.112 pekerja di Sritex langsung terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara keseluruhan, lebih dari 50.000 karyawan dalam grup Sritex berpotensi terdampak, belum termasuk sektor usaha kecil dan menengah yang menggantungkan hidupnya pada bisnis Sritex.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti potensi kehilangan pekerjaan bagi para pekerja di Sritex yang mungkin tidak akan mendapatkan hak pesangon sesuai aturan akibat kondisi keuangan perusahaan. Ia mengusulkan dua opsi penyelamatan untuk Sritex demi mempertahankan pekerjaan bagi puluhan ribu karyawan.
Dua Opsi Penyelamatan Sritex
Menurut Ristadi, opsi pertama adalah pemerintah melakukan take over Sritex, menyelesaikan seluruh utang, dan menjadikan Sritex sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tekstil baru di Indonesia. Ia menilai opsi ini memungkinkan mengingat Sritex adalah perusahaan tekstil besar dengan fasilitas dan mesin modern yang mampu mempekerjakan ribuan karyawan. Apalagi, pemerintah baru saja membubarkan BUMN tekstil PT Industri Sandang Nusantara. Dengan pengelolaan yang lebih profesional, Sritex bisa menjadi kekuatan baru dalam industri tekstil nasional.
Opsi kedua yang disarankan adalah pemerintah memberikan pinjaman ke Sritex untuk membayar utang kepada kreditur, dengan pengawasan ketat dan skema pengembalian yang terstruktur. Ristadi meyakini dua skema ini dapat menjadi solusi konkret untuk menyelamatkan perusahaan dan nasib ribuan pekerja yang masih bertahan.
Keputusan Pailit dan Langkah Pemerintah
Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit setelah perusahaan dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon. Berdasarkan laporan keuangan semester I-2024, total liabilitas Sritex mencapai sekitar Rp25 triliun, sementara ekuitas perusahaan mencatat defisit modal sebesar USD 980,56 juta.
Merespons situasi ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mencari solusi penyelamatan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa empat kementerian tersebut sedang mempertimbangkan beberapa opsi untuk membantu menyelamatkan Sritex.
Pihak manajemen Sritex juga telah mendaftarkan kasasi sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam pernyataannya, manajemen perusahaan menyatakan komitmen mereka untuk menjaga kepentingan para pemangku kepentingan dengan berkoordinasi secara internal dan dengan para pihak terkait.
Dampak Besar di Industri Tekstil Nasional
Sebagai perusahaan tekstil yang telah lama berdiri di Indonesia, Sritex dikenal sebagai produsen berbagai produk tekstil hingga garmen yang dipasarkan secara global, termasuk seragam militer berkemampuan khusus. Dengan keputusan pailit ini, nasib perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, serta ribuan pekerjanya kini berada di ujung tanduk. Langkah penyelamatan Sritex oleh pemerintah akan menjadi tantangan tersendiri, mengingat kompleksitas finansial perusahaan dan besarnya dampak ekonomi yang diakibatkan.