PINUSI.COM - Kasus suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur semakin menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 20 miliar dari beberapa lokasi terkait. Uang ini ditemukan dalam pecahan lima mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Yen Jepang, dan Ringgit Malaysia, dari kediaman hingga apartemen yang dimiliki oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara, Lisa Rahmat.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di berbagai lokasi seperti Surabaya, Jakarta, dan Semarang. Penyidik berhasil mengumpulkan bukti dari enam lokasi, termasuk rumah dan apartemen para tersangka. Selain uang tunai, sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen transaksi penukaran mata uang asing juga turut disita.
Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus suap ini, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat. Uang suap ini terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur, yang merupakan putra mantan anggota DPR RI. Ronald sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Penyidik menemukan bukti yang kuat dari transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara para tersangka. Uang yang disita di berbagai lokasi meliputi Rp 1,19 miliar dari rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya, dan USD 451.700 serta SGD 717.043 di tempat yang sama. Di apartemen Lisa Rahmat di Jakarta, ditemukan uang tunai setara Rp 2,126 miliar dan dokumen terkait penukaran valas. Uang lainnya juga ditemukan di apartemen dan rumah para hakim dengan jumlah bervariasi.
Dengan temuan ini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus suap ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan keluarga Ronald Tannur dalam proses suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (*)