PINUSI.COM - Kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terungkap setelah vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur memicu perhatian publik. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengawali penyelidikan karena vonis tersebut dianggap janggal.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara tertutup segera setelah putusan bebas terhadap Ronald Tannur diumumkan. "Kami mulai memantau sejak putusan itu keluar karena menjadi perhatian publik," jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (23/10/2024).
Hasil penyelidikan yang berlangsung beberapa waktu akhirnya mengarah pada penangkapan empat tersangka. Di antara mereka, terdapat tiga hakim PN Surabaya yang terlibat, berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga: Rudy William Keltjes, Legenda Timnas Indonesia dan Persebaya, Tutup Usia
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ini bukanlah langkah mendadak. "Kami melakukan pengumpulan bukti dengan cermat, termasuk memantau transaksi keuangan dan komunikasi mencurigakan antara para tersangka," ujar Abdul Qohar. Tim penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil suap dalam penggeledahan di beberapa lokasi.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa mereka telah memiliki dua alat bukti kuat sebagai dasar penggeledahan dan penangkapan. Meski demikian, Abdul Qohar belum merinci detail bukti yang dikumpulkan karena akan diungkapkan secara lengkap dalam proses persidangan mendatang. "Kami sangat yakin dengan bukti yang kami miliki dan akan mengungkapnya di pengadilan," tambahnya.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik juga mengungkap adanya uang tunai bernilai miliaran rupiah serta dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap ini.
Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR RI. Ia sebelumnya divonis bebas pada Juli 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Kasus ini menarik perhatian luas karena adanya dugaan intervensi dalam proses peradilan.