Kecanduan Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual Anaknya 15 Juta

Oleh PangeranTuesday, 8th October 2024 | 14:38 WIB
Kecanduan Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual Anaknya 15 Juta
Seorang ayah tega menjual anaknya karena kecanduan judi online (Foto: Ilustrasi)

PINUSI.COM - Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan. Penangkapan ini juga melibatkan dua orang pembeli, yakni HK (32) dan MON (30), yang turut diciduk karena terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula ketika RA menemukan unggahan di akun Facebook, di mana MON secara terang-terangan menyatakan niatnya untuk membeli seorang bayi. Terpancing oleh unggahan tersebut, RA menghubungi MON melalui Facebook Messenger dan WhatsApp. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di daerah Tangerang guna melakukan transaksi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, David Yanuar Kanitero, RA membawa bayi tersebut, yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya, dengan dalih akan mengunjungi saudara di Tangerang. Setelah sampai di lokasi yang telah disepakati, RA dan MON melakukan transaksi jual beli bayi dengan nilai Rp15 juta.

Yang mengejutkan, penjualan bayi ini dilakukan RA tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan. Ketika RD kembali ke Jakarta, ia menanyakan keberadaan anaknya kepada RA. Awalnya, RA mengaku bayi mereka berada di Tangerang, namun RD yang merasa curiga terus mendesak RA hingga akhirnya RA mengaku bahwa bayi mereka telah dijual. RD langsung melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap RA dan kedua pembeli, HK dan MON.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, RA mengaku menjual anak kandungnya karena kesulitan ekonomi. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli dua handphone serta memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk berjudi secara online.

Motif dari kedua pembeli, HK dan MON, adalah karena mereka belum dikaruniai keturunan setelah 10 tahun menikah. Mereka nekat membeli bayi tersebut sebagai upaya untuk memiliki anak.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 76F dan/atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 5 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 4 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 3 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 2 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 2 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 2 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in an hour
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in an hour
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta