Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain

Oleh PangeranTuesday, 24th September 2024 | 10:44 WIB
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
seorang warga di makasar membuat garasi di jalan sehingga menggangu penguna jalan (Foto: Makasarinfo)

PINUSI.COM - Sebuah foto yang diunggah di media sosial menunjukkan seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang memarkir mobilnya di badan jalan. Parkiran tersebut memicu perbincangan publik karena dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya. Insiden ini terjadi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo.

Parkiran ini berada di samping rumah dua lantai, dikelilingi pagar besi hitam setinggi tiga meter. Pemilik rumah sudah menggunakan jalan tersebut sebagai tempat parkir selama enam tahun.

Menurut Lurah Tammua, Mappiare, pemilik mobil membuat garasi di badan jalan karena sebelumnya mobilnya pernah dilempari batu hingga kaca pecah. “Anak-anak sering main lempar-lemparan, dan pernah satu kali kaca mobilnya pecah. Itulah sebabnya dia membuat pengaman. Risiko tidak punya lahan parkir, kendaraan bisa tergores atau terkena lemparan batu saat anak-anak bermain di sekitar situ," jelas Mappiare kepada Kompas.com pada Selasa (24/9/2024).

Namun, setelah dilakukan pendekatan oleh pihak pemerintah setempat, pemilik garasi akhirnya menyadari kesalahannya dan membongkar sendiri pagar besi tersebut. “Dia akhirnya membongkarnya sendiri setelah kami beri pemahaman bahwa tindakannya melanggar aturan,” tambah Mappiare.

Aturan Perparkiran dan Sanksi
Setiap daerah memiliki peraturan berbeda terkait parkir di badan jalan. Contohnya, di Jakarta, hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pasal 140 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Kendaraan tidak boleh disimpan di ruang milik jalan, dan syarat untuk membeli kendaraan adalah adanya bukti kepemilikan garasi.

Jika peraturan tersebut dilanggar, sanksi bisa berupa penguncian ban, penderekan, hingga pencabutan pentil ban kendaraan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No.22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Penggunaan jalan untuk parkir sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti aturan perparkiran dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang sesuai. (*) 

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta