Kaesang Tidak Bisa Maju Di Pilgub Jika Pemilu Gunakan Putusan MK, Ini Alasannya

Oleh PangeranFriday, 23rd August 2024 | 14:13 WIB
Kaesang Tidak Bisa Maju Di Pilgub Jika Pemilu Gunakan Putusan MK, Ini Alasannya
Kaesang tak dapat maju di Pilgub jika Pilkada gunakan putusan MK (Foto: Dok PSI)

PINUSI.COM - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dipastikan tidak dapat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Kaesang sebelumnya telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024, sebagai bagian dari persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

Menurut aturan yang berlaku, usia minimum untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan untuk calon wali kota atau bupati adalah 25 tahun. Batas usia ini harus dipenuhi pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal terlaksana karena gelombang aksi demo yang melanda.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan di balik pembatalan tersebut. Menurut Dasco, pembatalan dilakukan karena persidangan tidak memenuhi tata tertib aturan yang berlaku. "Kami mengikuti tata tertib yang ada tentang prosedur persidangan di DPR. Setelah ditunda selama 30 menit, menurut tata tertib, persidangan tidak bisa dilanjutkan sehingga pengesahan dibatalkan," kata Dasco dalam konferensi pers pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.

Dengan pembatalan tersebut, saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 nanti, aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Hal ini berarti, peraturan mengenai usia minimum calon kepala daerah tetap berlaku.

Keputusan ini berdampak langsung pada peluang Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU dijadwalkan pada 22 September 2024. Dengan demikian, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimum yang ditetapkan oleh MK untuk mengikuti Pilgub Jawa Tengah tahun ini.

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta