Kaesang Pangarep Urus Surat Keterangan dari Pengadilan untuk Calon Pilkada Jateng 2024

Oleh JC_AldiFriday, 23rd August 2024 | 11:03 WIB
Kaesang Pangarep Urus Surat Keterangan dari Pengadilan untuk Calon Pilkada Jateng 2024
Kaesang Urus SK belum pernah dipidana di PN Jakarta Selatan (Foto: Instagram/kaesang)

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana sebagai syarat pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024.

"Benar, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Jakarta Selatan. Ini adalah bagian dari persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," ujar Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat.

Djuyamto menjelaskan bahwa permohonan surat keterangan tersebut diajukan atas nama Kaesang Pangarep dan diterbitkan pada 20 Agustus. Selain surat keterangan belum pernah menjadi terdakwa, Kaesang juga mengajukan permohonan surat keterangan lainnya sebagai bagian dari persyaratan administratif.

Baca Juga: Demo Di Depan DPR Memanas, Sejumlah Orang Diamankan Petugas

"Surat yang dimohonkan mencakup keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan tidak memiliki tanggungan utang baik secara perorangan maupun atas nama badan hukum," jelas Djuyamto.

Dia juga menambahkan bahwa semua surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. "Kami memprosesnya sesuai dengan SOP, dan biasanya surat selesai diproses pada hari yang sama," tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan tetap dijadikan acuan hingga penetapan pasangan calon.

Baca Juga: DPR Tidak Jadi Sahkan RUU Pilkada, Pilkada 2024 Merujuk Ke Keputusan MK

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 27 Agustus 2024 mendatang, yang berlaku adalah keputusan "judicial review" dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta