Hari Ini Buruh dan Mahasiswa Turun Kejalan Untuk Aksi "Darurat Indonesia"

Oleh PangeranThursday, 22nd August 2024 | 10:05 WIB
Hari Ini Buruh dan Mahasiswa Turun Kejalan Untuk Aksi "Darurat Indonesia"
Hari ini Direncanakan para buruh dan mahasiswa akan melakukan aksi "Darurat Indonesia" (Foto: Dok DPR)

PINUSI.COM - Hari ini, Kamis (22/8/2024), sejumlah elemen masyarakat sipil berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa ribuan buruh dan nelayan dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan turun ke jalan. Mereka menuntut agar DPR tidak mengabaikan keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dan mendesak untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada yang kontroversial tersebut.

"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh, tani, dan nelayan dari berbagai daerah, dengan jumlah peserta diperkirakan mencapai lima ribuan," ungkap Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Selain kelompok buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga menyatakan akan turut serta dalam aksi demonstrasi ini. Mereka akan menyuarakan penolakan yang sama terhadap langkah DPR yang dinilai bertentangan dengan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Revisi UU Pilkada dalam rapat yang berlangsung hari ini. RUU tersebut didukung oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menyatakan penolakan.

Proses pembahasan RUU Pilkada berlangsung dalam waktu yang relatif singkat, kurang dari tujuh jam. Dalam proses tersebut, Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari fraksi PDIP yang meminta kajian lebih mendalam.

Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR memilih untuk tidak mengakomodasi seluruh isi putusan MK tersebut.

Baleg DPR mengesahkan sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini, termasuk perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur partai. Perubahan tersebut hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD masih harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.

Selain itu, terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, Baleg DPR lebih memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan MK. Dengan demikian, batas usia minimal calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Pada hari ini, DPR dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna sebagai tindak lanjut dari keputusan Baleg yang telah disepakati oleh mayoritas fraksi, kecuali PDIP. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta