Hari Ini Buruh dan Mahasiswa Turun Kejalan Untuk Aksi "Darurat Indonesia"

Oleh PangeranThursday, 22nd August 2024 | 10:05 WIB
Hari Ini Buruh dan Mahasiswa Turun Kejalan Untuk Aksi "Darurat Indonesia"
Hari ini Direncanakan para buruh dan mahasiswa akan melakukan aksi "Darurat Indonesia" (Foto: Dok DPR)

PINUSI.COM - Hari ini, Kamis (22/8/2024), sejumlah elemen masyarakat sipil berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa ribuan buruh dan nelayan dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan turun ke jalan. Mereka menuntut agar DPR tidak mengabaikan keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dan mendesak untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada yang kontroversial tersebut.

"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh, tani, dan nelayan dari berbagai daerah, dengan jumlah peserta diperkirakan mencapai lima ribuan," ungkap Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Selain kelompok buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga menyatakan akan turut serta dalam aksi demonstrasi ini. Mereka akan menyuarakan penolakan yang sama terhadap langkah DPR yang dinilai bertentangan dengan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Revisi UU Pilkada dalam rapat yang berlangsung hari ini. RUU tersebut didukung oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menyatakan penolakan.

Proses pembahasan RUU Pilkada berlangsung dalam waktu yang relatif singkat, kurang dari tujuh jam. Dalam proses tersebut, Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari fraksi PDIP yang meminta kajian lebih mendalam.

Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR memilih untuk tidak mengakomodasi seluruh isi putusan MK tersebut.

Baleg DPR mengesahkan sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini, termasuk perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur partai. Perubahan tersebut hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD masih harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.

Selain itu, terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, Baleg DPR lebih memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan MK. Dengan demikian, batas usia minimal calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Pada hari ini, DPR dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna sebagai tindak lanjut dari keputusan Baleg yang telah disepakati oleh mayoritas fraksi, kecuali PDIP. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta