Usai DPR Tolak Putusan MK, Jokowi Buka Suara

Oleh PangeranWednesday, 21st August 2024 | 20:44 WIB
Usai DPR Tolak Putusan MK, Jokowi Buka Suara
Jokowi buka suara terkait dengan putusan DPR dalam Pilkada 2024 (Foto: Sekretariat Presiden)

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo menanggapi polemik terkait syarat pencalonan kepala daerah yang belakangan menjadi sorotan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memilih untuk tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore, Presiden Jokowi menyatakan bahwa situasi tersebut adalah bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di Indonesia. "Kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi.

Pernyataan ini muncul setelah Baleg DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada memutuskan untuk menolak Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Keputusan MK sebelumnya menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia minimal sejak tanggal pelantikan calon terpilih. Putusan MA ini, meskipun kontroversial, diambil hanya dalam tempo tiga hari dan dengan cepat diadopsi oleh mayoritas fraksi di DPR, kecuali PDI-P.

Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024), mayoritas fraksi DPR, selain PDI-P, menyetujui bahwa putusan MA dapat diadopsi sebagai salah satu opsi dalam revisi UU Pilkada. Mereka berargumen bahwa DPR memiliki kebebasan untuk memilih salah satu putusan tersebut sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya

Fraksi PDI-P, yang diwakili oleh Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menyuarakan ketidaksetujuan mereka dengan mengemukakan bahwa putusan MK seharusnya lebih diutamakan karena memiliki dasar hukum yang lebih kuat, yakni menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Sebaliknya, putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada. Meski demikian, rapat yang dipimpin oleh Achmad Baidowi dari PPP tetap memutuskan untuk menolak putusan MK dan mengikuti putusan MA.

Keputusan ini dianggap menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang kini digadang-gadang sebagai calon kuat dalam Pilkada 2024. Jika menggunakan putusan MK, Kaesang tidak akan memenuhi syarat usia minimum karena pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024, usianya masih 29 tahun.

Terkini

Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 6 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 4 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 4 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta