Fraksi DPR Merujuk Keputusan MA, Kaesang Bisa Maju Ke Pilkada

Oleh PangeranWednesday, 21st August 2024 | 20:31 WIB
Fraksi DPR Merujuk Keputusan MA, Kaesang Bisa Maju Ke Pilkada
Kaesang bisa maju ke pilkada usai DPR gunakan keputusan MA tentang batas ambang usia pencalonan (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mayoritas fraksi partai politik di DPR telah sepakat untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah, bukan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini memungkinkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk tetap berpeluang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024, jika aturan usia tersebut benar-benar diterapkan berdasarkan putusan MA.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada yang diadakan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang juga memimpin rapat Panja, menyatakan bahwa mayoritas fraksi sepakat merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Persetujuan ini juga didukung oleh perwakilan DPD RI, sementara Pemerintah mengikuti suara mayoritas di DPR.

Namun, keputusan ini sempat diinterupsi oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Putra Nababan. Ia mempertanyakan apakah keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan suara dari semua fraksi. Meskipun demikian, Baidowi menjawab bahwa fraksi-fraksi telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka, dan mayoritas fraksi telah menyetujui rujukan pada putusan MA.

Berdasarkan putusan MA, batas usia pencalonan kepala daerah adalah minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Sedangkan putusan MK, meskipun serupa dalam hal usia, menetapkan aturan ini tanpa menyebutkan perhitungan usia dari pelantikan.

Keputusan ini menegaskan bahwa fraksi-fraksi di DPR lebih condong untuk mengikuti putusan MA dalam penerapan aturan batas usia pencalonan kepala daerah, membuka peluang bagi calon-calon muda, termasuk Kaesang Pangarep, untuk berkompetisi di Pilkada 2024. (*) 

Terkini

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Akan Naturalisasi, Menpora Dito: Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangan
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Akan Naturalisasi, Menpora Dito: Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangan
PinSport | in 7 hours
Viral Ibu-Ibu Gunakan Fitur Video Chat di WhatApp, Begini Cara Buatnya
Viral Ibu-Ibu Gunakan Fitur Video Chat di WhatApp, Begini Cara Buatnya
PinTect | in 4 hours
Budi Arie Setiadi Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran Rakabuming Raka, Kominfo Masih Selidiki
Budi Arie Setiadi Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran Rakabuming Raka, Kominfo Masih Selidiki
PinNews | in 3 hours
Transformers One: Mengungkap Awal Pertemuan Optimus Prime dan Megatron
Transformers One: Mengungkap Awal Pertemuan Optimus Prime dan Megatron
PinTertainment | in 2 hours
Kejutan di PON 2024: Veddriq Leonardo, Peraih Emas Olimpiade, Gagal Raih Medali
Kejutan di PON 2024: Veddriq Leonardo, Peraih Emas Olimpiade, Gagal Raih Medali
PinSport | in 29 minutes
Makna Lirik Lagu Bruno Mars - Die With A Smile yang Dibawakan Di Jakarta
Makna Lirik Lagu Bruno Mars - Die With A Smile yang Dibawakan Di Jakarta
PinTertainment | in 22 minutes
Perbandingan iPhone 16 dan iPhone 15: Apakah Perlu Upgrade?
Perbandingan iPhone 16 dan iPhone 15: Apakah Perlu Upgrade?
PinTect | 18 minutes ago
Kenapa Ikan Aligator Dilarang Untuk Dipelihara ? Sampai Buat Seorang Kakek Di Malang Terpenjara
Kenapa Ikan Aligator Dilarang Untuk Dipelihara ? Sampai Buat Seorang Kakek Di Malang Terpenjara
PinNews | 44 minutes ago
Negara-Negara Asia  Ini yang Diprediksi Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Nomor 1!
Negara-Negara Asia Ini yang Diprediksi Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Nomor 1!
PinSport | an hour ago
Para Tokoh Ini Sibuk Beri Penjelasan Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
Para Tokoh Ini Sibuk Beri Penjelasan Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
PinNews | 3 hours ago