Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya

Oleh PangeranWednesday, 21st August 2024 | 10:37 WIB
Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: MK Dok)

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, yang meliputi calon gubernur, bupati, dan wali kota. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan sebagian. MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut adalah persyaratan yang ditetapkan oleh MK untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

  1. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap hingga 2 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  3. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  4. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan demikian tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan ini menegaskan bahwa MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD untuk tetap dapat mengusulkan calon kepala daerah, asalkan memenuhi ambang batas suara sah yang telah ditentukan.

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 11 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 12 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 12 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta