MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

Oleh Hitori AchmadTuesday, 20th August 2024 | 13:17 WIB
MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD
Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Rapat Maraton untuk Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2024 (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan perubahan signifikan terkait syarat partai politik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut keputusan terbaru, partai atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Sidang yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Dalam putusannya, MK menganggap Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan untuk mengusulkan pasangan calon dengan persyaratan suara sah 25% hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.

Perubahan Pada Pasal 40 UU Pilkada

MK memutuskan untuk merevisi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya menetapkan persyaratan ketat bagi partai politik dalam mengusulkan calon. Berikut adalah isi revisi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang baru:

Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

Di provinsi dengan daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 8,5%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 7,5%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 6,5%.
Untuk Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota:

Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, persyaratan suara sah adalah 8,5%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 7,5%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 6,5%.
Keputusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dan gabungannya untuk berpartisipasi dalam Pilkada, tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Perubahan ini diharapkan dapat memfasilitasi lebih banyak calon dan meningkatkan dinamika politik lokal.

Terkini

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Akan Naturalisasi, Menpora Dito: Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangan
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Akan Naturalisasi, Menpora Dito: Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangan
PinSport | in 7 hours
Viral Ibu-Ibu Gunakan Fitur Video Chat di WhatApp, Begini Cara Buatnya
Viral Ibu-Ibu Gunakan Fitur Video Chat di WhatApp, Begini Cara Buatnya
PinTect | in 4 hours
Budi Arie Setiadi Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran Rakabuming Raka, Kominfo Masih Selidiki
Budi Arie Setiadi Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran Rakabuming Raka, Kominfo Masih Selidiki
PinNews | in 3 hours
Transformers One: Mengungkap Awal Pertemuan Optimus Prime dan Megatron
Transformers One: Mengungkap Awal Pertemuan Optimus Prime dan Megatron
PinTertainment | in 2 hours
Kejutan di PON 2024: Veddriq Leonardo, Peraih Emas Olimpiade, Gagal Raih Medali
Kejutan di PON 2024: Veddriq Leonardo, Peraih Emas Olimpiade, Gagal Raih Medali
PinSport | in 30 minutes
Makna Lirik Lagu Bruno Mars - Die With A Smile yang Dibawakan Di Jakarta
Makna Lirik Lagu Bruno Mars - Die With A Smile yang Dibawakan Di Jakarta
PinTertainment | in 22 minutes
Perbandingan iPhone 16 dan iPhone 15: Apakah Perlu Upgrade?
Perbandingan iPhone 16 dan iPhone 15: Apakah Perlu Upgrade?
PinTect | 17 minutes ago
Kenapa Ikan Aligator Dilarang Untuk Dipelihara ? Sampai Buat Seorang Kakek Di Malang Terpenjara
Kenapa Ikan Aligator Dilarang Untuk Dipelihara ? Sampai Buat Seorang Kakek Di Malang Terpenjara
PinNews | 43 minutes ago
Negara-Negara Asia  Ini yang Diprediksi Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Nomor 1!
Negara-Negara Asia Ini yang Diprediksi Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Nomor 1!
PinSport | an hour ago
Para Tokoh Ini Sibuk Beri Penjelasan Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
Para Tokoh Ini Sibuk Beri Penjelasan Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
PinNews | 3 hours ago