MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

Oleh Hitori AchmadTuesday, 20th August 2024 | 13:17 WIB
MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD
Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Rapat Maraton untuk Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2024 (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan perubahan signifikan terkait syarat partai politik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut keputusan terbaru, partai atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Sidang yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Dalam putusannya, MK menganggap Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan untuk mengusulkan pasangan calon dengan persyaratan suara sah 25% hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.

Perubahan Pada Pasal 40 UU Pilkada

MK memutuskan untuk merevisi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya menetapkan persyaratan ketat bagi partai politik dalam mengusulkan calon. Berikut adalah isi revisi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang baru:

Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

Di provinsi dengan daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 8,5%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 7,5%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 6,5%.
Untuk Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota:

Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, persyaratan suara sah adalah 8,5%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 7,5%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 6,5%.
Keputusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dan gabungannya untuk berpartisipasi dalam Pilkada, tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Perubahan ini diharapkan dapat memfasilitasi lebih banyak calon dan meningkatkan dinamika politik lokal.

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta