SPBU LISTRIK, SKEMA BISNIS BERPOTENSI CUAN DITAHUN 2030 MENDATANG

Oleh muhammad-edwin-octavianFriday, 24th September 2021 | 23:07 WIB
SPBU LISTRIK, SKEMA BISNIS BERPOTENSI CUAN DITAHUN 2030 MENDATANG

Kementerian ESDM mengungkap tiga skema bisnis SPKLU atau SPBU listrik untuk kendaraan bermotor listrik yang ingin mencicip bisnis ini.

Pinusi.com - Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM  menyampaikan tentang 3 skema bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau SPBU listrik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memulai bisnis ini.

Pertama ialah, skema provider, yang artinya bisnis dilakukan dengan menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual tenaga listrik tersebut kepada konsumen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Pada model skema bisnis ini, calon pelaku usaha perlu memenuhi syarat berupa dokumen wilayah penetapan usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), dan nomor identitas SPBU Listrik.

Yang kedua, skema riteler, yang artinya bisnis dilakukan pelaku usaha dengan membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya, kemudian menjual atas nama badan usaha milik sendiri.

Syarat usaha dengan skema ini sama tentunya harus mempunya dokumen wilayah penetapan usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), dan juga nomor identitas SPBU Listrik.

Dan yang ketiga, skema kerja sama sebagai mitra PLN atau pemegang usaha lainnya yang terlibat. Syarat usahanya hanya perlu memiliki nomor identitas SPBU Listrik, sementara perizinan lainnya cukup dengan izin PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya yang terlibat dalam bisnis tersebut.

"Jadi, ini sangat sederhana dan ini semangat kita untuk mempercepat investasi agar penggunaan KBLBB bisa segera terwujud," ujar Rida dalam Webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB, Selasa (21/9/2021).

PEMBERIAN INSENTIF PADA PELAKU BISNIS SPBU LISTRIK

SPBU Listrik
SPBU Listrik Bakal Jadi Bisnis Cuan, Pemerintah Siapkan Regulasi (Foto: Istimewa)

Selain itu, Rida juga mengatakan pemerintah tidak cuma memberikan 3 opsi skema bisnis SPBU listrik, tapi juga memberikan insentif. Yang pertama, pemerintah memberi insentif tarif curah Rp714 per kWh untuk badan usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimum sebesar Rp2.467 per kWh.

Selisih antara tarif penjualan dan tarif yang didapat ini bisa menjadi estimasi potensi pendapatan bagi pelaku usaha. Dengan begitu, potensi pelaku usaha pendapatannya bisa Rp1.753 per kWh.

Yang kedua, keringanan pada biaya penyambungan atau jaminan langganan tenaga listrik. Yang Ketiga, pembebasan pada rekening minimum selama 2 tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dan yang terakhir, kemudahan izin usaha, di mana sebelumnya wilayah untuk penetapan SPKLU tersebut membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, namun untuk saat ini dapat digantikan dengan dokumen perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU yang bersangkutan.

PEMBANGUNAN SPBU LISTRIK DITARGETKAN HINGGA 2030

SPKLU Foto: Charoline Pebrianti

Rida juga menyampaikan skema bisnis dan insentif ini diberikan agar pembangunan SPKLU bisa semakin masif di Indonesia kedepannya.

Menurut informasi, saat ini baru ada 166 SPKLU di 135 lokasi yang tersebar di beberapa area, seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, area parkir, hingga rest area di sepanjang jalan tol.

"Pemerintah menargetkan pembangunan SPKLU hingga 31.859 unit di 2030," jelasnya.

(edw)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 41 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 19 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 18 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 18 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 33 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta