Wakil Ketua DPR RI akhirnya dijemput paksa oleh penyidik KPK setelah sempat mangkir diperiksa oleh KPK
PINUSI.COM - Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dan juga politikus Partai Golkar digelandang KPK dan menjadi tahanan KPK, Sabtu (25/9/2021).
Sebelumnya, KPK melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin untuk meberikan keterangan sebagai tersangka keterkaitan kasus suap yang terjadi di Lampung Tengah itu.
Azis sempat mengaku bertemu dengan seseorang yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga mangkir dalam surat pemanggilannya dengan alasan sedang isolasi mandiri Covid-19 dan meminta untuk penjadwalan ulang atas surat pemanggilan KPK
Pihak KPK sudah mengetahui lokasi rumah untuk menjemput paksa dengan menyertai petugas tes Covid-19, hasilnya negatif virus Corona dan membawa Azis ke KPK.
Keterlibatan Azis dalam berbagai dugaan korupsi yang juga menarik Stepanus Robin Pattuju eks penyidik KPK untuk menghentikan kasus Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah juga ditemani Aliza Gunado untuk menyuap Robin sebesar Rp3,5 miliar.
Azis Syamsuddin juga disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka suap.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju (SRP) sudah menjadi tersangka untuk menghentikan kasus korupsi Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjung Balai di masa kepemimpinan M. Syahrial (MS), dengan imbalan sebesar Rp 1,5 miliar, (22/4/2021)
Harapan M. Syahrial, kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan dan berhenti bergulir. Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata dalam komitmen keduanya terselip indikasi yang mengarah kepada adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atau AZ.
Firli menyebut, pertemuan antara MS dan SRP direncanakan pada Oktober lalu di kediaman AZ. Dia menambahkan AZ merupakan sosok yang memperkenalkan SRP dengan MS. Dan pada pertemuan berikutnya, baru lah terjadi kesepakatan antara MS dengan SRP. (fe)