PTM Level Kampus Akan Dimulai, Begini Aturannya

Oleh anang-fajar-irawanWednesday, 6th October 2021 | 21:42 WIB
PTM Level Kampus Akan Dimulai, Begini Aturannya

Pada pertengahan Oktober, PTM Level Kampus akan dibuka. berikut aturan yang harus disediakan di kampus untuk menunjang pembelajaran

PINUSI.COM Pada perkuliahan dengan status daerah PPKM level 1-3, pemerintah telah mengimbau untuk menggelar perkuliahan tatap muka.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim merestui kampus untuk bisa memulai kegiatan tatap muka dengan terbatas.

Restu tersebut juga berisi peringatan bahwa pelaksanaan PTM tetap dengan aturan yang berlaku termasuk protokol kesehatan yang ketat.

“Kuncinya mengikuti SKB Empat Menteri, maka perguruan tinggi di wilayah PPKM Level 1-3 diperbolehkan mengadakan PTM terbatas. Tetap ada aturan main yang berlaku, ada berbeagai prokes yang tetap harus dilaksanakan,” imbuh Nadiem melalui laman Yotube webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT Kuliah.

Nadiem juga menjelaskan bahwa PTM ini dapat berjalan karena adanya disiplin prokes dari para mahasiswa. Terutama terkait dengan dosis vaksinasi yang harus dipenuhi agar dapat terlindung satu dengan yang lain.

“Memberitahu teman-teman yang sakit, flu atau demam, untuk tidak masuk, ini ada di tangan mahasiswa. Di samping itu, adik-adik yang belum divaksin, cari informasi tempat vaksinasi terdekat untuk mendapat vaksin. Jadi saya ingin menekankan sekali lagi, (PTM Terbatas) ini bergantung pada komitmen adik-adik mahasiswa dalam melindungi (satu sama lain),” jelas Nadiem mengingatkan dalam webinar tersebut.

Nadiem Makarim saat webinar mengenai PTM(sumber: Youtube)
Nadiem Makarim saat webinar (sumber: Youtube)

Ketentuan mengenai kuliah tatap muka juga sudah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut di publikasikan pada tanggal 13 September 2021 yang memuat aturan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka 2021/2022.

Terdapat beberapa rincian aturan teknis yang terdapat di Surat Edaran tersebut, antara lain:

  1. Perguruan tinggi harus siap sedia sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup yang menimulkan keramaian.
  2. Pengajar, peserta didik, dan staf yang berada di kampus diwajibkan menaati protokol kesehatan seperti masker dan menjaga jarak selalu.
  3. Kelas memiliki kapasitas maksimal setiap sesi belajar mengajar ialah 50%
  4. Membentuk Satgas Covid-19 pada perguruan tinggi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kampus.
  5. Kampus diharapkan menerbitkan pedoman aktivitas serta menyediakan ruangan isolasi sementara dan Tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus tersebut
  6. Sebelum memulai kegiatan perkuliahan, kampus harus memastikan mahasiswa atau tenaga didik dari luar daerah dalam keadaan sehat serta telah melakukan karantina selama 14 hari atau hasil test swab positif.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan bahwa jika mahasiswa kedapatan positif covid-19 saat berlangsungnya PTM, maka pihak kampus harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran di area yang telah terkontaminasi virus covid-19 tersebut. (tzy)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 22 minutes
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 16 minutes
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 5 minutes ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 16 minutes ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 33 minutes ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | an hour ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 6 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 7 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 7 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB