Perdana ! KPK memeriksa Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap

Oleh anang-fajar-irawanMonday, 11th October 2021 | 15:14 WIB
Perdana ! KPK memeriksa Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap

Senin 11 Oktober 2021 menjadi hari pertama Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap diperiksa

PINUSI.COM – Kasus korupsi terkait suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah oleh Mantan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III, Azis Syamsuddin tengah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Senin (11/10/2021).

Agenda pemeriksaan tersebut telah dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Senin (11/10/2021). Namun Ali belum memberitahu apa saja yang menjadi buah materi pemeriksaan Azis, beliau akan memberitahu selesai pemeriksaan.

“Benar, hari ini Senin (11/10/2021) diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK. Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut,” jelas Ali.

Mengingat Kasus Azis Syamsuddin Terseret KPK

Azis Syamsuddin tertanggap KPK
Azis Syamsuddin tertanggap KPK

Azis Syamsuddin dijemput paksa di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Azis terjerat kasus korupsi penyuapan mantan penyidik KPK, AKP Stephanus Robin Pattuju.

Beliau diduga memberikan uang sebesar Rp 3,1 miliar dari total Rp 4 miliar.

Singkat kronologinya ialah ketika Azis dan Stephanus bertemu di rumah Azis pada tahun 2020. Pada saat itu Azis bermaksud ingin meminta bantuan Stephanus untuk mengurus kasusnya dengan mantan ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunando.

Kemudian, Stephanus mengajak Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk ikut terlibat mengurus kasus tersebut asal diberikan imbalan sebesar Rp 2 miiar dari Azis dan Aliza.

Demi terselesaikannya status tersebut, Azis mengirimkan uang dengan 3 tahap. Pertama sebesar 100.000 dollar AS, 17.600 dollar Singapura, dan 140.500 Dollar Singapura.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stephanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com.

Azis Syamsuddin jelas melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dari 24 September 2021 pasca penangkapan, hingga 11 Oktober 2021. (tzy)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 22 minutes
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 15 minutes
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 5 minutes ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 16 minutes ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 33 minutes ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | an hour ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 6 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 7 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 7 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB