Inilah Syarat Perjalanan Udara dan Darat Terbaru

Oleh JC_AldiTuesday, 2nd November 2021 | 00:49 WIB
Inilah Syarat Perjalanan Udara dan Darat Terbaru

PINUSI.COM - Pemerintah mengubah peraturan terkait syarat tes PCR untuk perjalanan udara tidak diwajibkan, melainkan cukup tes antigen. Sebelumnya, syarat tes PCR diwajibkan dalam penerbangan di Jawa-Bali.

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual saat penyampaian evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," sebutnya saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Hal tersebut masyarakat tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR di Jawa-Bali, begitu yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

"Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," tambahnya.

Namun, belum ada penetapan terkait dengan perubahan syarat perjalanan udara yang terbaru. Menko PMK menghimbau agara masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah kasus covid-19.

Syarat Perjalanan Darat

Di samping itu, sebelumnya Kemenhub menerbitkan syarat perjalanan darat terbaru yang tertuang dalam SE 90 Tahun 2021 mengenai perubahan SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perjalanan yang ditentukan dengan harak minimal 250km atau 4 jam jarak tempuh di Jawa-Bali. Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis tahap pertama disertai dengan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 hari atau antigen maksimal 1 hari sebelum melakukan perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,"kata Budi Setyadi Dirjen Perhubungan Darat, mengutip Antara, Minggu (31/10/2021).

Budi mengatakan, SE 90 Tahun 2021 ini efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan dan diperpanjang sesuai kebutuhan.

(fe)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 26 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 25 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 11 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 26 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta