Begini Cara Khofifah Akhiri Polemik Rangkap Jabatan Risma

Oleh CarrisaeltrThursday, 24th December 2020 | 00:31 WIB
Begini Cara Khofifah Akhiri Polemik Rangkap Jabatan Risma
Banyak yang memandang Risma telah melawan Undang-undang karena rangkap jabatan (Foto: Idi Jatim)

PINUSI.COM - Penunjukkan Tri Rismharini menjadi Menteri Sosial sempat menjadi polemik lantaran masih menjabat sebagai Walikota Surabaya. Untuk menyudahi polemik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun menunjuk Whisnu Sakti Buana menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya.

Keputusan itu sesuai dengan apa yang diamanatkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Radiogram itu dibalas Khofifa dengan menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 dan sudah dikirimkan pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada Kamis 24 Desember 2020. "Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah.

Khofifah menyebutkan terdapat dua perintah  dari Kemendagri yang ditujukan pada Gubernur. Perintah pertama adalah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Wali Kota. Lalu yang kedua yaitu meminta DPRD Surabaya agar segera menyelenggarakan rapat paripurna terkait usulan pemberhentian wali kota serta usulan mengangkat wakil wali kota sebagai walikota.

Khofifah juga menambahkan, dalam radiogram dari Kemendagri itu, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang berisi, kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan.

Seperti diketahui, protes yang menyuarakan posisi rangkap jabatan adalah pelanggaran mulai mencuat pasca ditunjuknya Risma menjadi Mensos. Salah satunya yang disuarakan pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono. Dia menegaskan Undang-undang melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Sesuai Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Dalam hal ini kepala daerah masuk kategori pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bayu.

Adapun konsekuensi hukum jika tidak mematuhi UU tersebut, ujar Bayu, diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Nomor 39/2008, yakni; diberhentikan dari jabatannya oleh presiden. Seyogyanya, kata Bayu, Risma segera mengundurkan diri.

Sebelumnya, Risma mengungkap alasannya belum mau meninggalkan Surabaya karena masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun pada masa pemerintahannya. Salah satunya, Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.

Selain itu, ia juga mengaku ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan Museum Olahraga. Sebab, di museum itu nanti ada Jersey Pemain Bulutangkis Rudi Hartono dan juga raketnya Alan Budi Kusuma.

Risma menyebut sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merangkap jabatan sementara waktu. Jokowi juga mengizinkan Risma jika ingin bolak-balik ke Surabaya. "Kemarin saya udah izin Pak Presiden. 'Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya)," kata Risma. (*)

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta