Kemnaker Ungkap Kenaikan Ump 2022, Jawa Tengah Paling Rendah

Oleh adminnewsWednesday, 17th November 2021 | 15:39 WIB
Kemnaker Ungkap Kenaikan Ump 2022, Jawa Tengah Paling Rendah

Empat provinsi tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022

Pinusi.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengungkapkan rata – rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 pada konferensi pers kemarin, Selasa (16/11/2021).

Perkiraan kenaikan upah minium tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 adalah sebesar 1,09%.

Namun terdapat 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022 menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum yakni Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Hal ini karena nilai UM tahun 2021 ada empat provinsi tersebut lebih tinggi dari Batas Atas upah minimum.

“Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021”, ujar Indah dalam seminar terbuka Kemnaker melansir Kumparan.

Adapun jumlah upah minimum dari keempat provinsi tersebut, Sumatera Selatan adalah Rp 3,14 juta, Sulawesi Utara Rp 3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,16 juta dan Sulawesi Barat Rp2,57 juta.

Kemudian, Kemnaker mencatat bahwa UMP tertinggi masih ditempati oleh DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp 4.453.724 sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan jumlah Rp 1.813.011.

Indah mengatakan bahwa kenaikan upah minimum adalah usaha untuk menekan angka kemiskinan setiap daerah. Maka dari itu, upah minimum disesuaikan dengan kondisi kabupaten masing – masing atau provinsi.

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pada 21 November oleh pemerintah provinsi. Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan 30 November 2021 oleh pemerintah kota/kabupaten. (ndz)

Terkini

Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 7 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta