Simak ! Aturan PPKM Level 3 Pada Hari Natal Dan Tahun Baru

Oleh adminnewsThursday, 25th November 2021 | 16:32 WIB
Simak ! Aturan PPKM Level 3 Pada Hari Natal Dan Tahun Baru

Kapasitas mal dan tempat wisata maksimal 50 persen

Pinusi.com – Aturan atau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah ditetapkan Pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Peraturan ini sudah tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sejumlah lokasi menjadi tempat diberlakukannya aturan pembatasan kegiataan PPKM level 3 ini, mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat wisata. Peraturan PPKM level 3 ini bertujuan untuk menekan dan mengurangi penyebaran kasus Covid-19.

Baca juga : KOMINFO GELAR LITERASI DIGITAL NETIZEN FAIR 2021 , AJAK MASYARAKAT BIJAK GUNAKAN RUANG DIGITAL

kominfo - Literasi Digital Netizen Fair 2021

Adapun syarat untuk masuk mall dan tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Syarat masuk mal dalam masa PPKM Level 3

  • Memiliki dan menggunakan apikasi PeduliLindungi ketika masuk dan keluar mal
  • Orang yang memasuki kawasan hanya untuk orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19) yang dapat masuk.
  • Mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.

Syarat masuk tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Tidak jauh berbeda dengan syarat masuk mal, ini adalah syarat untuk memasuki tempat wisata dalam masa PPKM Level 3:

  • Pada tempat – tempat wisata prioritas diterapkan kebijakan ganjil-genap pelat nomor guna mengurangi jumlah masyarakat yang berkunjung.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi kerika masuk serta keluar tempat wisata.
  • Orang yang memasuki kawasan hanya untuk orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19) yang dapat masuk.
  • Mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain syarat masuk, terdapat pula penetapan untuk mengatur kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kedua tempat umum tersebut ketika PPKM Level 3 diberlakukan.

Batasan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal ketika PPKM Level 3

  • Tidak boleh ada kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru untuk Mal, kecuai berupa pameran UMKM
  • Jam operasional diperpanjang dari 09.00 – 21.00 waktu setempat menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat. Kebijakan ini guna mencegah terjadinya kerumunan di jam – jam tertentu.
  • Maksimal kuota pengunjung adalah 50 persen kapasitas total.
  • Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan boleh dilakukan dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Batasan kegiatan di tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Ini adalah peraturan yang diberlakukan di tempat wisata :

  • Untuk destinasi wisata favorite, dihimbau untuk meningjatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3
  • Memfasilitasi protokol kesehatan dengan baik
  • Memastikan tidak ada kerumunan yang menghalangi pemberlakuan jaga jarak
  • Maksimal jumlah wisatawan 50 persen dari kapasitas total
  • Tidak boleh menggelar pesta perayaan yang mengundang kerumunan, baik di tempat terbukan maupun tertutup.
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan kerumunan secara massif
  • Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa diselenggarakan sebelum pandemic Covid-19.

Seluruh peraturan pemberlakuan tersebut guna mencegah terjadinya peningkatan kasus infeksi virus corona yang biasanya terjadi akibat momentum libur panjang. (ndz)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 6 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 6 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 7 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 7 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 7 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 8 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 13 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 13 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 13 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB