Simak ! Aturan PPKM Level 3 Pada Hari Natal Dan Tahun Baru

Oleh adminnewsThursday, 25th November 2021 | 16:32 WIB
Simak ! Aturan PPKM Level 3 Pada Hari Natal Dan Tahun Baru

Kapasitas mal dan tempat wisata maksimal 50 persen

Pinusi.com – Aturan atau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah ditetapkan Pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Peraturan ini sudah tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sejumlah lokasi menjadi tempat diberlakukannya aturan pembatasan kegiataan PPKM level 3 ini, mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat wisata. Peraturan PPKM level 3 ini bertujuan untuk menekan dan mengurangi penyebaran kasus Covid-19.

Baca juga : KOMINFO GELAR LITERASI DIGITAL NETIZEN FAIR 2021 , AJAK MASYARAKAT BIJAK GUNAKAN RUANG DIGITAL

kominfo - Literasi Digital Netizen Fair 2021

Adapun syarat untuk masuk mall dan tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Syarat masuk mal dalam masa PPKM Level 3

  • Memiliki dan menggunakan apikasi PeduliLindungi ketika masuk dan keluar mal
  • Orang yang memasuki kawasan hanya untuk orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19) yang dapat masuk.
  • Mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.

Syarat masuk tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Tidak jauh berbeda dengan syarat masuk mal, ini adalah syarat untuk memasuki tempat wisata dalam masa PPKM Level 3:

  • Pada tempat – tempat wisata prioritas diterapkan kebijakan ganjil-genap pelat nomor guna mengurangi jumlah masyarakat yang berkunjung.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi kerika masuk serta keluar tempat wisata.
  • Orang yang memasuki kawasan hanya untuk orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19) yang dapat masuk.
  • Mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain syarat masuk, terdapat pula penetapan untuk mengatur kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kedua tempat umum tersebut ketika PPKM Level 3 diberlakukan.

Batasan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal ketika PPKM Level 3

  • Tidak boleh ada kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru untuk Mal, kecuai berupa pameran UMKM
  • Jam operasional diperpanjang dari 09.00 – 21.00 waktu setempat menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat. Kebijakan ini guna mencegah terjadinya kerumunan di jam – jam tertentu.
  • Maksimal kuota pengunjung adalah 50 persen kapasitas total.
  • Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan boleh dilakukan dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Batasan kegiatan di tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Ini adalah peraturan yang diberlakukan di tempat wisata :

  • Untuk destinasi wisata favorite, dihimbau untuk meningjatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3
  • Memfasilitasi protokol kesehatan dengan baik
  • Memastikan tidak ada kerumunan yang menghalangi pemberlakuan jaga jarak
  • Maksimal jumlah wisatawan 50 persen dari kapasitas total
  • Tidak boleh menggelar pesta perayaan yang mengundang kerumunan, baik di tempat terbukan maupun tertutup.
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan kerumunan secara massif
  • Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa diselenggarakan sebelum pandemic Covid-19.

Seluruh peraturan pemberlakuan tersebut guna mencegah terjadinya peningkatan kasus infeksi virus corona yang biasanya terjadi akibat momentum libur panjang. (ndz)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta