Bukan PPKM Tapi PSBB, Pemprov DKI & Pusat Bersilat Istilah

Oleh CarrisaeltrMonday, 11th January 2021 | 09:38 WIB
Bukan PPKM Tapi PSBB, Pemprov DKI & Pusat Bersilat Istilah
PPKM atau PSBB, esensinya sama saja, yang beda hanya sebutannya. (Foto: BPBD)

PPKM atau PSBB esensinya sama saja, yang beda hanya sebutannya.

PINUSI.COM - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mulai berlaku hingga 14 hari ke depan. Ketetapan pemerintah pusat ini, peruntukan wilayah Jawa dan Bali. Senada, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berlakukan hal serupa di kawasan Ibu Kota. Akibat, kurva penyebaran Covid-19 terus naik.

Sudah tentu, kebijakan ini beri dampak langsung pada kegitan pelayanan publik, utamanya sektor transportasi massal. KRL Commuterline salah satu contohnya. Mengimbangi PPKM, KAI Commuterline melakukan penyesuaian jam operasional KRL.

Kali terdapat perbedaan, jika mengacu perbandingan pada dua kebijakan sebelum PPKM. Yang mana, memberlakukan jam operasional hingg pukul 24:00 WIB pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

BACA JUGA: PERKEMBANGAN PANDEMI COVID-19 DI TANAH AIR

Sementara pada saat PSBB Jakarta sebelum PSBB Transisi, jam operasional yang berlaku pukul 06:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB. "KAI Commuter melakukan penyesuaian jam operasional mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB dengan 964 perjalanan KRL per hari," demikian informasi yang diunggah akun Instagram resmi Commuterline, Senin (11/1/2021)

Untuk diketahui, PPKM di Jawa dan Bali, berlaku pada periode 11-25 Januari 2021, tanpa terkecuali Kawasan Jabodetabek. Melalui konferensi pers, Rabu (6/1/2021) Airlangga Hertanto, Menko Perekonomi merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mewakili pemerintah pusat mengumumkan kebijakan tersebut. Turut juga dia menekankan bahwa pembatasan ini bukanlah merupakan pelaranagan

BACA JUGA: WOW! INDONESIA PRODUKSI 100 JUTA VAKSIN DI PERTENGAHAN JANUARI INI

"Pemerintah miliki kriteria soal pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah terlengkapo oleh PP 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga.

Sisi lain, pada saat memberikan pengumuman soal keputusan untuk kembali menarik rem darurat, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memilih tak menggunakan istilah PPKM. Lebih memilih istilah PSBB ketat.

Menanggapi, Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, sebut tidak ada aturan khusus mengenai penamaan atau istilah. "Memang tidak ada secara khusus harus seragam. Faktanya memang tiap wilayah punya istilah beda," ujar Riza, seperti dilansir detikcom, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Terkini

Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 7 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta