PT Antam Siapkan Serangan Balik Untuk Budi

Oleh CarrisaeltrTuesday, 19th January 2021 | 19:25 WIB
PT Antam Siapkan Serangan Balik Untuk Budi
PT Antam sebut gugatan Budi tak masuk akal, tidak mendasar, dan mencemari nama baik. (Foto:Antam TBK)

PINUSI.COM-PT Antam (Aneka Tambang) tak gentar menghadapi gugatan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Rencananya Antam akan ajukan banding atas gugatan yang menyertakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 817, 4 M tersebut.

Hal itu Kunto Hendrapawoko, SVP Corporate Secretary Antam sampaikan pada Selasa (19/1/2021) sebagaimana melansir Antara. Kunto menegaskan bahwa Antam tidak bersalah, sebab, perusahaan telah tunaikan tanggung jawab, telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas pembelian Budi.

Jumlah emas yang Antam serahkan, sambung Kunto, sesuai harga resmi dan penyerahan pun langsung kepada pihak yang Budi beri kuasa. Dia juga tegaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon.

PT Antam
Eksi Anggraeni, salah satu terdakwa kasus gugatan Budi Said

Dia menilai bahwa gugatan yang tertuju kepada Antam adalah hal yang tidak masuk akal dan tidak berdasar. Karena para oknum yang terlibat kasus sudah akui dan dapat ganjaran hukum pidana.

Karena itu, Kunto bilang, kasus ini sangat merugikan dan telah mencemarkan nama baik perusahaan. Maka, suatu hal yang pantas bila Antam mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.

"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan Budi Said. Yang bersangkutan juga sudah akui telah menerima barang tersebut. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," tukas Kunto.

BACA JUGA: OKNUM PT ANTAM TIPU KONGLOMERAT SURABAYA, BEGINI KRONOLOGINYA

Terlepas itu semua, Kunto sebut kasus ini sebagai pelajaran bagi masyarakat, agar selalu waspada dengan tawaran transaksi logam mulia Antam. Yang perlu diingat juga, sistem direct selling Antam tidak pernah lewat perantara.

Sebelumnya, pada 13 Januari 2021, Budi Said memenangkan gugatan terhadap Antam> Pengadilan Negeri Surabaya juga menyatakan Budi berhak menerima ganti rugi, sesuai tuntutannya sekitar Rp817,4 miliar.

Kasus ini berawal dari klaim Budi yang merasa ditipu PT Antam. Sebab dia merasa sudah membayar pembelian 7.071 kg emas, tapi hanya menerima 5.935 kg. Selisih sebanyak 1.136 kg tak pernah dia terima.

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 4 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 4 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 4 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 3 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 3 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 3 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 3 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 3 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 3 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB