Izin Investasi Miras Jokowi Cabut, Menghindari Polemik

Oleh CarrisaeltrTuesday, 2nd March 2021 | 23:33 WIB
Izin Investasi Miras Jokowi Cabut, Menghindari Polemik
Izin investasi miras diklaim sebagai realisasi usulan daerah, upaya pertahankan kearifan lokal. (Foto: Sekretariat Negara)

PINUSI.COM – Izin investasi miras (minuman keras) sempat jadi buah bibir beberapa waktu belakangan. Terjadi juga perdebatan panjang saat proses sebelum pemerintah membuka pintu investasi miras. Stop polemik, Presiden Joko Widodo cabut izin investasi miras.

Sebagaimana diketahui, izin investasi miras termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tepatnya pada butir ke-31, butir ke-32, dan butir ke-33.

Dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mencoba meluruskan sedikit persoalan izin investasi miras. Bahlil mengungkapkan, sejatinya dibukanya bidang usaha miras untuk investasi atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Dia mencontohkan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sana, kata Bahlil ada yang namanya sopi. Yang merupakan minuman hasil proses pertanian masyarakat. Hal ini jadi salah satu yang mendorong dibukanya investasi miras.

Begitu pula di Bali, tutur Bahlil, yang mana di provinsi tersebut terdapat arak lokal yang berkualitas ekspor. Untuk itu dibuka juga di Bali. "Jadi dasar pertimbangannya investasi miras itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil.

Dia turut menjelaskan, pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda. Sebelum akhirnya pemerintah membuka pintu investasi miras.

Kemudian, atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, tentunya setelah mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh lintas agama, maka memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang memuat investasi miras.

"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar (investasi miras) ini tetap dilanjutkan. Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," tutup dia.

Terkini

GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | in 5 hours
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | in 5 hours
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | in 5 hours
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 11 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 11 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 12 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 13 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 13 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 14 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | Wednesday, 18th September 2024 | 14:52 WIB