Presiden Jokowi Terbitkan PP 22/2021, Harapan Pebisnis Terkabul

Oleh CarrisaeltrFriday, 12th March 2021 | 14:00 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan PP 22/2021, Harapan Pebisnis Terkabul

Presiden Jokowi memutuskan untuk memasukan limbah penyulingan sawit ke daftar limbah non-B3.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keluhan para pelaku industri sawit, melalui penerbitan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini, memuat keputusan Jokowi mengeluarkan limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sebagaimana termaktub pada Lampiran XIV PP 22/2021, limbah penyulingan sawit kini diberi kode N108, dan masuk daftar limbah non-B3. Otomatis keputusan ini menjadi jawaban bagi para pelaku industri sawit.

"Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen," demikian penjelasan di Lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021.

Sebelumnya, para pebisnis sawit yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sempat mempertanyakan alasan SBE dikategorikan limbah B3, pemerintah pun diminta untuk mencabut kategori limbah B3 pada limbah penyulingan sawit.

Terbitnya aturan ini juga turut menggeser sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014, aturan yang ditandatangani Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada aturan itu, pemerintah mencantumkan spent bleaching earth ke dalam kategori bahaya 2. Limbah sawit itu diberi kode B413.

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 22 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 22 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 14 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 29 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta