PINUSI.COM, - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai yang Pengujian UU Pemilu terkait Sistem Pemilu Proporsional ke Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (10/01/2023).
PSI yang diwakili oleh Anthony Winza, August Hamonangan, dan William Aditya menjadi penggugat serta didampingi oleh Francine Widjojo sebagai juru bicara DPP PSI sekaligus Direktur LBH PSI.
BACA LAINNYA: Gubernur Papua Ditangkap, KPK : Tersangka Kooperatif
"Hari ini kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dari PSI dan beberapa anggota legislatif dari PSI. PSI sejak awal sudah menolak secara tegas, sistem proporsional tertutup," kata Francine.
Francine mengatakan PSI sendiri mengajukan sebagai pihak terkait atas kedaulatan rakyat dan sepenuhnya kedaulatan dimiliki rakyat.
“Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal ini juga sejalan dengan aspirasi rakyat yang diwakili oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR yang juga menolak sistem proporsional tertutup,” tegasnya.
Francine berharap dengan pengajuan tersebut, Mahkamah Konstitusi dapat menerima PSI sebagai pemohon agar dikabulkan
"Kami berharap MK akan mengabulkan permohonan kami sebagai pihak terkait dan dapat mempertimbangkan dalil-dalil yang kami ajukan,” harapnya
Editor : Cipto Aldi