Biadab ! Tergiur Situs Penjualan Organ Tubuh Manusia, 2 Remaja di Makassar Nekat Menculik dan Membunuh Anak 11 Tahun

Oleh Prasetio02Wednesday, 11th January 2023 | 18:09 WIB
Biadab ! Tergiur Situs Penjualan Organ Tubuh Manusia, 2 Remaja di Makassar Nekat Menculik dan Membunuh Anak 11 Tahun

PINUSI.COM - Kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di Makassar, dilatarbelakangi pelaku yang ingin menjual organ dalam korban.

Kapolres Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan tindakan yang dilakukan oleh AD dan AMF dinilai tidak manusiawi.

Diketahui, motif AD dan AMF melakukan penculikan dan pembunuhan karena ingin menjual organ dalam korban. AD dan AMF tergiur sejumlah uang setelah mencari informasi soal jual beli organ dalam di internet.

BACA LAINNYA: Heboh ! Indonesia Punya Pulau Baru Setelah Gempa Maluku Terjadi

Pelaku terinspirasi ingin menjadi kaya, sehingga munculah niat melakukan penculikan dan pembunuhan.

Polres Makassar mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Termasuk mendatangkan tim psikater untuk mengecek kondisi kejiwaan AD dan AMF.

Pengakuan Tersangka AD

AD mengaku awalnya ia menculik lalu membunuh AMF dengan cara dianiaya hingga tewas.

Dirinya mengaku bahwa ingin mendapatkan uang dengan cara menjual organ dalam milik korban seperti ginjal dan paru-paru.

AD awalnya melihat situs Yandex dan menuliskan Organ Sell, dari situ dirinya tergiur dengan harganya yang di banderol 80 ribu dollar atau sekitar Rp1,2 Miliiar.

BACA LAINNYA: Sejarah Lato-Lato, Ternyata Membahayakan

AD kemudian gagal melancarkan aksinya dikarenakan tidak mendapatkan respon dari calon pembeli.

Setelah tau Ia tak mendapatkan respon dari pembeli, AD bersama AMF kemudian membuang jasad korban di bawah jembatan kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.

Kedua pelaku AD dan AMF kini harus siap bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan.

Karena perbuatan mereka ini, keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 Tahun 2002.

AD dan AMF terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://pinusi.com/pintertainment/gak-takut-dilaporin-ke-polisi-denny-sumargo-kasih-peringatan-ke-rozy/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 6 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 4 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 4 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta