PANRB : ASN Sektor Non Esensial Level 4 Jawa dan Bali Maksimal 25 Persen WFO

Oleh anang-fajar-irawanWednesday, 2nd March 2022 | 21:30 WIB
PANRB : ASN Sektor Non Esensial Level 4 Jawa dan Bali Maksimal 25 Persen WFO

PINUSI.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Berdasarkan Keterangan resmi yang diterima PINUSI.COM (2/3/2022) KemenpanRB terbitkan surat edaran Menteri PANRB No. 06/2022 mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut Kantor Pemerintahan sektor non esensial di jawa bali PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

Lalu untuk Luar Jawa dan Bali PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO, PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Sementara itu Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Jawa dan Bali PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO, PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Untuk di Luar Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (FE)

Terkini

Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 7 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 7 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 6 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 6 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta