BPJS Kesehatan Jadi Dokumen Jual Beli Tanah

Oleh adminnewsWednesday, 2nd March 2022 | 21:45 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Dokumen Jual Beli Tanah

PINUSI.COM - Mulai per hari ini pemerintah mewajibkan menggunakan BPJS Kesehatan yang aktif sebagai salah satu syarat yang telah diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (01/03/2022).

Instruksi tersebut ditujukan ke berbagai Kementerian untuk dijalankan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, tidak dalam kecuali Kementerian Agraria  dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,

Kementerian ATR/BPN, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun  (sarusun) jual beli wajib melampirkan fotokopi kartu Bpjs Kesehatan yang aktif.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," keterangan tertulis dari Suyus Windayana Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Lampiran surat tersebut menjelaskan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa Jaminan Kesehatan Nasional bersifat wajib dan tak terpisahkan dengan mekanisme asuransi Kesehatan sosial.

Suyus menerangkan, hanya menambah satu persyaratan, nantinya akan disiapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,

Tidak hanya dalam pengurusan jual beli tanah Bpjs Kesehatan juga menjadi syarat utama untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga ibadah haji dan umrah.

Kebijakan tersebut digunakan untuk mengambil langkah strategis pelaksanaan JKN dapat dilakukan secara optimal.

"Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan," ujar Ghufron Mukti Direktur Utama Bpjs Kesehatan.

Ghufron mengatak syarat tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat tetapi syarat tersebut memberikan kepastian perlindungan jaminan Kesehatan masyarakat secara luas. (FE)

Terkini

Promo iBox Spesial Ramadan 2025: Diskon dan Harga Terbaru iPhone di Indonesia
Promo iBox Spesial Ramadan 2025: Diskon dan Harga Terbaru iPhone di Indonesia
PinTect | 7 hours ago
Grab Indonesia Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi, Ini Kriteria Penerimanya
Grab Indonesia Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi, Ini Kriteria Penerimanya
PinNews | 7 hours ago
Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemerasan, Benarkah?
Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemerasan, Benarkah?
PinTertainment | 9 hours ago
Kronologi Rodrigo Duterte Ditangkap, Mantan Presiden Filipina Akan Diadili di ICC
Kronologi Rodrigo Duterte Ditangkap, Mantan Presiden Filipina Akan Diadili di ICC
PinNews | 11 hours ago
29 Penyanyi Top Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
29 Penyanyi Top Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
PinTertainment | 13 hours ago
Wendy Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Acara Sahur, Kenapa ?
Wendy Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Acara Sahur, Kenapa ?
PinTertainment | 14 hours ago
Ini Jadwal Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025: One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
Ini Jadwal Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025: One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
PinNews | 14 hours ago
Segini  THR 2025 bagi Pengemudi Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Menurut Anjuran Pemerintah
Segini THR 2025 bagi Pengemudi Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Menurut Anjuran Pemerintah
PinNews | 15 hours ago
Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Kupang
Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Kupang
PinNews | Wednesday, 12th March 2025 | 07:12 WIB
Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
PinNews | Tuesday, 11th March 2025 | 19:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta