Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oleh Prasetio02Wednesday, 18th January 2023 | 18:23 WIB
Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J

PINUSI.COM - Setelah sidang yang teramat panjang, akhirnya Ferdy Sambo mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Sambo terbukti sacara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Ferdy Sambo terbukti telah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA LAINNYA: Ini Kronologi 6 Pria yang Perkosa Anak di Brebes Berakhir Damai di Rumah Kades

Selain yang diatas, Ferdy Sambo juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Sambo dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan saat persidangan berlangsung. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan pada masyarakat, mencoreng Institusi Polri, dan bahkan melibatkan banyak aparat.

Kelima terdakwa utama yang menjalani sidang tersebut didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

BACA LAINNYA: Komisi V DPR RI Panggil Basuki Hadimuljono Untuk Bahas Anggaran Jumbo Sebesar Rp 125 Triliun Untuk Tahun 2023

Kelima terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 dirumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 yang berlokasi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan tersebut, Bharada RE dan Sambo disebut telah menembak Brigadir J.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah divonis BUI selama delapan tahun penjara.

https://pinusi.com/pinnews/5-fakta-unik-di-persidangan-ferdy-sambo-dkk/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 20 minutes
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 14 minutes
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 7 minutes ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 18 minutes ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 35 minutes ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | an hour ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 6 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 7 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 7 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB