PNKN Tambah Pemohon Untuk Uji UU IKN

Oleh alvin-halianWednesday, 6th April 2022 | 19:24 WIB
PNKN Tambah Pemohon Untuk Uji UU IKN

PINUSI.COM, Jakarta - Para pemohon yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang merupakan warga negara Indonesia yang dirugikan secara potensial dalam apabila diberlakukan UU IKN.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji formil Undang Undang Ibu Kota Negara, Selasa (05/04/2022). Dengan agenda perbaikan permohonan, yakni bertambahnya jumlah pemohon yang berawal dari 12 Pemohon menjadi 24 Pemohon.

Dibawah pimpinan Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hemahua, PNKN teregistrasi sebagai Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022.

12 pemohon lain diantaranya yaitu dari melingkup purnawirawan seperti Mayjen (purn) Soenarko, Letjen (purn) Suharto, kemudian untuk dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Agung Mozin serta Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Marwan Batubara, dan tokoh agama yakni Habib Muchsin Al attas dan Muhyiddin Junaidi.

“Susunan Pemohon I-III tidak ada perubahan. Tapi mulai Pemohon IV dan seterusnya memang ada perubahan. Tujuan perubahan untuk mempermudah, mengklasifikasikan sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon.” ujar Viktor Santoso Tandiasa.

Para pemohon menilai pengujian formil UU IKN merupakan pembentukan UU a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu pembentukan IKN dianggap tidak melalui perancangan yang berkesinambungan, hal ini terlihat dari dokumen perencanaan pembangunan, regulasi, keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan, yang tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 serta anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022.

Para pemohon menuturkan bahwa Pembentukan UU IKN lebih memperhatikan materi muatan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya materi yang berkaitan dengan IKN didelegasikan dalam peraturan pelaksana serta kurangnya detail peraturan mengenai administrasi pemerintahan IKN.

IKN sendiri merupakan perwujudan bersama kota negara Republik Indonesia dimana partisipasi dari pihak, unsur, dan golongan masyarakat dari berbagai daerahnya yang harus ikut terlibat dalam pembahasan.

Para pemohon (PNKN) meminta MK mengabulkan permohonan serta menyatakan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang undang dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 19 minutes
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 12 minutes
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 8 minutes ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 19 minutes ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 37 minutes ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | an hour ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 6 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 7 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 7 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB