PNKN Tambah Pemohon Untuk Uji UU IKN

Oleh alvin-halianWednesday, 6th April 2022 | 19:24 WIB
PNKN Tambah Pemohon Untuk Uji UU IKN

PINUSI.COM, Jakarta - Para pemohon yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang merupakan warga negara Indonesia yang dirugikan secara potensial dalam apabila diberlakukan UU IKN.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji formil Undang Undang Ibu Kota Negara, Selasa (05/04/2022). Dengan agenda perbaikan permohonan, yakni bertambahnya jumlah pemohon yang berawal dari 12 Pemohon menjadi 24 Pemohon.

Dibawah pimpinan Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hemahua, PNKN teregistrasi sebagai Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022.

12 pemohon lain diantaranya yaitu dari melingkup purnawirawan seperti Mayjen (purn) Soenarko, Letjen (purn) Suharto, kemudian untuk dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Agung Mozin serta Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Marwan Batubara, dan tokoh agama yakni Habib Muchsin Al attas dan Muhyiddin Junaidi.

“Susunan Pemohon I-III tidak ada perubahan. Tapi mulai Pemohon IV dan seterusnya memang ada perubahan. Tujuan perubahan untuk mempermudah, mengklasifikasikan sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon.” ujar Viktor Santoso Tandiasa.

Para pemohon menilai pengujian formil UU IKN merupakan pembentukan UU a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu pembentukan IKN dianggap tidak melalui perancangan yang berkesinambungan, hal ini terlihat dari dokumen perencanaan pembangunan, regulasi, keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan, yang tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 serta anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022.

Para pemohon menuturkan bahwa Pembentukan UU IKN lebih memperhatikan materi muatan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya materi yang berkaitan dengan IKN didelegasikan dalam peraturan pelaksana serta kurangnya detail peraturan mengenai administrasi pemerintahan IKN.

IKN sendiri merupakan perwujudan bersama kota negara Republik Indonesia dimana partisipasi dari pihak, unsur, dan golongan masyarakat dari berbagai daerahnya yang harus ikut terlibat dalam pembahasan.

Para pemohon (PNKN) meminta MK mengabulkan permohonan serta menyatakan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang undang dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 7 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 6 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 2 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in an hour
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 23 minutes
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | an hour ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 2 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 3 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 3 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta