LARANGAN NAIK PESAWAT UNTUK ANAK UMUR DIBAWAH 12 TAHUN

Oleh adminnewsSaturday, 14th August 2021 | 15:20 WIB
LARANGAN NAIK PESAWAT UNTUK ANAK UMUR DIBAWAH 12 TAHUN

Pesawat tidak memperkenankan anak kecil ikut naik pesawat

PINUSI.COM – Larangan bepergian untuk anak umur kurang dari 12 tahun selama PPKM menggunakan moda transportasi umum, termasuk moda transportasi pesawat.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan hingga sampai tanggal 16 Agustus dengan kelonggaran kebijakan tertentu dan masih pada PPKM level 4.

Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, transportasi udara tidak dapat terpakai untuk kalangan anak-anak dengan usia 12 tahun kebawah.

Ini sesuai SE Kemenhub No.62 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang belum pasti.

Larangan penerbangan untuk anak-anak ini akibat belum adanya vaksin khusus untuk dapat menjaga mereka dari pandemi Covid-19.

Dengan terpaksa, bagi mereka yang memiliki anak dengan umur kurang dari 12 tak boleh ikut berpergian dengan pesawat terbang. Namun tenang saja, masa ini para ahli sedang menguji secara klinis vaksin yang terfokus untuk kalangan anak kecil tersebut.

Sementara, bagi mereka yang berumur lebih dari 12 tahun harus memiliki hasil test PCR dengan indikasi negatif Covid-19 selama 2x24 jam, serta vaksin dosis pertama.

Calon penumpang juga dapat memberikan hasil Antigen negatif kurun waktu 1x24 jam dan sudah memperoleh dua kali vaksinasi Covid-19 sebelum pra jadwal penerbangan.

“Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang mendapatkan Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3," papar Novie.

Dia mengatakan tujuan penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

“Persyaratan kesehatan tersebut pengecualian bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 6 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 6 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 7 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 7 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 7 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 8 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 13 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 13 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 13 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB