LARANGAN NAIK PESAWAT UNTUK ANAK UMUR DIBAWAH 12 TAHUN

Oleh adminnewsSaturday, 14th August 2021 | 15:20 WIB
LARANGAN NAIK PESAWAT UNTUK ANAK UMUR DIBAWAH 12 TAHUN

Pesawat tidak memperkenankan anak kecil ikut naik pesawat

PINUSI.COM – Larangan bepergian untuk anak umur kurang dari 12 tahun selama PPKM menggunakan moda transportasi umum, termasuk moda transportasi pesawat.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan hingga sampai tanggal 16 Agustus dengan kelonggaran kebijakan tertentu dan masih pada PPKM level 4.

Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, transportasi udara tidak dapat terpakai untuk kalangan anak-anak dengan usia 12 tahun kebawah.

Ini sesuai SE Kemenhub No.62 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang belum pasti.

Larangan penerbangan untuk anak-anak ini akibat belum adanya vaksin khusus untuk dapat menjaga mereka dari pandemi Covid-19.

Dengan terpaksa, bagi mereka yang memiliki anak dengan umur kurang dari 12 tak boleh ikut berpergian dengan pesawat terbang. Namun tenang saja, masa ini para ahli sedang menguji secara klinis vaksin yang terfokus untuk kalangan anak kecil tersebut.

Sementara, bagi mereka yang berumur lebih dari 12 tahun harus memiliki hasil test PCR dengan indikasi negatif Covid-19 selama 2x24 jam, serta vaksin dosis pertama.

Calon penumpang juga dapat memberikan hasil Antigen negatif kurun waktu 1x24 jam dan sudah memperoleh dua kali vaksinasi Covid-19 sebelum pra jadwal penerbangan.

“Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang mendapatkan Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3," papar Novie.

Dia mengatakan tujuan penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

“Persyaratan kesehatan tersebut pengecualian bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 39 minutes
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | 39 minutes ago
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | 4 hours ago
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 5 hours ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 6 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 7 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 8 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 9 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 9 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 9 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta