Polemik Mural "Jokowi 404 Not Found", Pembungkaman Ekspresi dan Aspirasi Masyarakat

Oleh muhammad-edwin-octavianThursday, 19th August 2021 | 13:56 WIB
Polemik Mural "Jokowi 404 Not Found", Pembungkaman Ekspresi dan Aspirasi Masyarakat

Bukti nyata kemunduran demokrasi terlihat dari pembungkaman Ekspresi dan Aspirasi lewat jalur seni,

Pinusi.com - Mural "Jokowi 404 Not Found" di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Bayu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang menuai Pro dan Kontra serta menjadi pembicaraan hangat terkait ketetapan pihak kepolisian soal bentuk tindak kriminalisasi lewat seni menggambar tembok oleh pelaku mural.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari menuturkan pesan masyarakat melalui mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi merupakan suatu bentuk Ekspresi kritik Pejabat negara, bukan Presiden sebagai Individu.

Tuduhan pencemaran lambang negara juga pada akhirnya batal. Terkait Pasal 36A UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 46 UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan menyebutkan bahwa Lambang Negara Indonesia bukanlah Presiden, melainkan Garuda Pancasila.

Melansir CNN, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bahwa Pasal 134, 136, dan 137 KUHP terkait penghinaan Presiden bertentangan dengan konstitusi pada akhirnya batal.

"Jika keberatan, terdapat dugaan pelanggaran, maka sifatnya keperdataan atau pelanggaran administratif," katanya melalui keterangan resmi LBH Jakarta, Selasa (17/8).

ALAMI KERUGIAN

Menurutnya, pihak yang dapat mengajukan keberatan pada kasus mural ini adalah pemilik tempat gambar mural tersebut berada. Karena hal tersebut menyangkut sengketa kerugian hukum keperdataan atau pelanggaran administratif, bukan pendekatan penegakan hukum pidana.

LBH Jakarta menilai mural tersebut merupakan bentuk kritik kebebasan berekspresi masyarakat lewat jalur seni. Faktanya kebebasan berekspresi tercantum pada UUD 1945, Kovenan Internasional Tentang Hak - hak Sipil yang telah tersahkan melalui UU No. 12 tahun 2005, serta UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

LBH LARANG PENGHAPUSAN MURAL

Maka dari itu, pemerintah dan pihak kepolisisan tidak dapat menghapus mural tersebut seenaknya.

"Penghapusan dan ancaman kriminalisasi terhadap pembuat mural dan grafiti adalah tindakan represi dan pembungkaman terhadap ekspresi dan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Pasalnya, pembatasan kebebasan berekspresi harus didasarkan pada ketentuan sebuah undang-undang. Tujuannya untuk keamanan nasional, melindungi kepentingan publik dan hak orang lain, serta untuk tujuan yang sah. (edw/fe)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 44 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 43 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 minutes
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 8 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta