Polemik Mural "Jokowi 404 Not Found", Pembungkaman Ekspresi dan Aspirasi Masyarakat

Oleh muhammad-edwin-octavianThursday, 19th August 2021 | 13:56 WIB
Polemik Mural "Jokowi 404 Not Found", Pembungkaman Ekspresi dan Aspirasi Masyarakat

Bukti nyata kemunduran demokrasi terlihat dari pembungkaman Ekspresi dan Aspirasi lewat jalur seni,

Pinusi.com - Mural "Jokowi 404 Not Found" di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Bayu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang menuai Pro dan Kontra serta menjadi pembicaraan hangat terkait ketetapan pihak kepolisian soal bentuk tindak kriminalisasi lewat seni menggambar tembok oleh pelaku mural.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari menuturkan pesan masyarakat melalui mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi merupakan suatu bentuk Ekspresi kritik Pejabat negara, bukan Presiden sebagai Individu.

Tuduhan pencemaran lambang negara juga pada akhirnya batal. Terkait Pasal 36A UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 46 UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan menyebutkan bahwa Lambang Negara Indonesia bukanlah Presiden, melainkan Garuda Pancasila.

Melansir CNN, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bahwa Pasal 134, 136, dan 137 KUHP terkait penghinaan Presiden bertentangan dengan konstitusi pada akhirnya batal.

"Jika keberatan, terdapat dugaan pelanggaran, maka sifatnya keperdataan atau pelanggaran administratif," katanya melalui keterangan resmi LBH Jakarta, Selasa (17/8).

ALAMI KERUGIAN

Menurutnya, pihak yang dapat mengajukan keberatan pada kasus mural ini adalah pemilik tempat gambar mural tersebut berada. Karena hal tersebut menyangkut sengketa kerugian hukum keperdataan atau pelanggaran administratif, bukan pendekatan penegakan hukum pidana.

LBH Jakarta menilai mural tersebut merupakan bentuk kritik kebebasan berekspresi masyarakat lewat jalur seni. Faktanya kebebasan berekspresi tercantum pada UUD 1945, Kovenan Internasional Tentang Hak - hak Sipil yang telah tersahkan melalui UU No. 12 tahun 2005, serta UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

LBH LARANG PENGHAPUSAN MURAL

Maka dari itu, pemerintah dan pihak kepolisisan tidak dapat menghapus mural tersebut seenaknya.

"Penghapusan dan ancaman kriminalisasi terhadap pembuat mural dan grafiti adalah tindakan represi dan pembungkaman terhadap ekspresi dan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Pasalnya, pembatasan kebebasan berekspresi harus didasarkan pada ketentuan sebuah undang-undang. Tujuannya untuk keamanan nasional, melindungi kepentingan publik dan hak orang lain, serta untuk tujuan yang sah. (edw/fe)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 4 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 4 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 5 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 5 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 5 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 6 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 11 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 11 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 11 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB