AWAS! PELAKU PERCETAKAN SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19 BISA MASUK PENJARA

Oleh adminnewsThursday, 19th August 2021 | 14:16 WIB
AWAS! PELAKU PERCETAKAN SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19 BISA MASUK PENJARA

Kemendag awasi percetakan lokapasar untuk upayah pelindungan data pribadi masyarakat

PINUSI.COM – Banyak masyarakat yang melakukan cetakan sertifikat setelah melakukan penyuntikan dosis vaksin Covid-19 yang bertujuan sebagai salah satu persyaratan berpergian.

Maraknya pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik serta penawaran cetak sering terlihat berbentuk kartu seukuran KTP atau ATM yang praktis.

Jasa cetak ini juga banyak bertebaran di sejumlah marketplace. Variasi harga mulai dari Rp 7.ooo hingga Rp 20.000.

Terlebih dahulu kon harus menyerahkan tautan ke pencetak tentang sertifikat vaksin Covid-19 tentang data pribadi seperti nomor Kartu Tanda Penduduk.

Kemendag menilai, polemik jasa cetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.

Veri Anggrijono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menegaskan, bahwa data pribadi seseorang harus berdasar pada persetujuan pemilik serta percetakan.

“Masyarakat harus memperhatikan bahwa data pribadi penggunaannya harus berdasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan setelah melakukan vaksinasi Covid-19 dapat sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” jelas Veri.

Jadi, jika ada oknum yang memakai data pribadi masyarakat, dapat mengajukan gugatan dengan Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 yang berubah menjadi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hal tersebut berlaku dengan Pasal 4 huruf a UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 10 huruf c UUPK berisi mengenai pelarangan pelaku usaha melakukan kegiatan yang menyesatkan.

Oleh karena itu, Kemendag bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia melakukan takedown atau pemblokiran keyword terhadap jasa percetakan lokapasar pembuat kartu vaksin.

“Apabila ada penggunan data pribadi yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan menindak,” tutup Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ivan Fithriyanto. (boy/fe)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta