Ombudsman RI Apresiasi Polda NTB hentikan kasus Amaq sinta Pembunuh Begal

Oleh anang-fajar-irawanMonday, 18th April 2022 | 14:40 WIB
Ombudsman RI Apresiasi Polda NTB hentikan kasus Amaq sinta Pembunuh Begal

PINUSI.COM, Jakarta – Ombudsman RI mengapresiasi tindakan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Lombok Tengah dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap begal.

Kasus pembunuhan terhadap 2 (dua) begal yang dilakukan oleh Murtede alias Amaq Sinta di Dusun Matek Maling Lombok Tengah beberapa waktu yang lalu sempat menjadi topik pemberitaan media setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun akhirnya kasus Amaq Sinta dihentikan periksaannya dan akhirnya dibebaskan oleh pihak Kepolisian berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan bahwa tindakan membebaskan Amaq Sinta setelah mempertimbangkan masukan dari Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ahli pidana dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut merupakan bagian dari upaya “Restoratif Justice” yang dilakukan oleh Kepolisian ini patut di apresiasi, Kepolisian dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan aturan formal yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP yang sifatnya baku, kaku dan normatif.

Dalam penanganan kasus serupa di kemudian hari diharapkan upaya pelibatan partisipasi masyarakat dan pelibatan stakeholder terkait dalam pengambilan keputusan tindak lanjut penanganan  perkara pidana yang terdapat dimensi sosial menjadi atensi publik dan menimbulkan polemik di masyarakat perlu ditingkatkan.

“Pihak Kepolisian perlu mengedepankan upaya Restoratif Justice,” ujarnya, Senin (18/4/2022) di Jakarta.

Seperti diketahui pada Sabtu (16/4/2022) pihak Kepolisian telah membebaskan Amaq Sinta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh 2 (dua) orang begal, sikap ini diambil oleh Kepolisian berdasarkan gelar perkara khusus, setelah mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Dan penghentian perkara ini didasarkan juga pada prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Disamping itu, penghentian ini juga bisa dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 49 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pembelaan diri luar biasa.

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta