KEMENKUMHAM TERAPKAN SANKSI BERAT BAGI PEGAWAI YANG TERBUKTI MENYALAHGUNAKAN NARKOBA

Oleh muhammad-edwin-octavianMonday, 6th September 2021 | 16:05 WIB
KEMENKUMHAM TERAPKAN SANKSI BERAT BAGI PEGAWAI YANG TERBUKTI MENYALAHGUNAKAN NARKOBA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menoleransi pegawai yang terbukti menyalahgunakan narkoba

Pinusi.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan akan memberikan sanksi berat kepada pegawai yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Hal tersebut merupakan bentuk kedisiplinan Kemenkumham dalam memelihara lingkungan pekerjaan yang sehat dan bebas narkoba.

Melansir CNN Indonesia, Tubagus Erif Fathurahman selaku Kepala Bagian Humas Kemenkumham juga buka suara terkait penangkapan petugas imigrasi berinisial N yang tersandung kasus narkoba di Kota Makassar.

"Pimpinan sendiri, dalam hal ini menteri dan sekjen tidak mentolerir penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Apabila terbukti, pasti akan kami kenakan sanksi yang berat," Ucap Tubagus pada minggu (5/9/2021)

Beberapa waktu yang lalu, Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang petugas imigrasi berinisial N yang sedang pesta sabu di salah satu hotel di Kota Makassar, Senin (23/8/2021) lalu.

Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.

"Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa N adalah benar seorang petugas imigrasi," ujar Arya, pada Sabtu (4/9/2021).

Direktorat Jendral Imigrasi menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk di proses secara hukum sebagaimana mestinya. Menurut informasi, akan ada pembinaan internal oleh ditjen imigrasi kepada N akibat kasus tersebut.

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta