POLRI NILAI RUU LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DAPAT MENEKAN ANGKA KEMATIAN DAN KRIMINALITAS DI INDONESIA

Oleh muhammad-edwin-octavianFriday, 17th September 2021 | 13:00 WIB
POLRI NILAI RUU LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DAPAT MENEKAN ANGKA KEMATIAN DAN KRIMINALITAS DI INDONESIA

Polri dukung agenda pemerintah dan DPR terkait pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang dinilai dapat menekan angka kriminalitas dan kematian di Indonesia

Pinusi.com - RUU Larangan Minuman Beralkohol kedepannya diharapkan dapat menekan angka kematian dan Kriminalitas di indonesia.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol diharapkan akan turunkan angka kematian dan kriminalitas di Indonesia," ujarnya pada Kamis (16/9/2021).

Ia juga menyatakan bahwa Polri sependapat jika UU ini dirancang untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, Polri setuju peredaran minuman beralkohol diatur secara nasional.

Selain itu, ia berharap aturan tersebut kedepannya sedikit demi sedikit berjenjang dijabarkan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan menyesuaikan kearifan lokal dimasing-masing daerah.

"Lahirnya RUU Larangan Minuman Beralkohol akan membawa nilai positif dalam aspek kehidupan masyarakat, tidak hanya pada aspek kesehatan dan sosial, namun dalam tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai macam penyakit masyarakat yang bermula dari akibat konsumsi alkohol," jelasnya.

PENYESUAIAN DIKSI TERKAIT RUU LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Selain itu, Krisno mengusulkan kata larangan pada RUU itu diubah menjadi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Menurutnya, salah satu pasal dalam RUU tersebut menyatakan bahwa larangan tidak berlaku untuk kepentingan yang sifatnya terbatas, seperti contohnya adat, wisatawan, ritual keagamaan dan kebutuhan pengobatan di bidang farmasi.

"Jika menggunakan kata larangan berarti memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu, maka dalam hal ini masyarakat tidak diperbolehkan untuk memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi, menggunakan minuman beralkohol," kata Krisno.

"Sedangkan minuman beralkohol juga memiliki manfaat bagi kesehatan, bahkan di beberapa wilayah Indonesia, konsumsi minuman beralkohol menjadi adat atau kebiasaan di daerah tersebut," tambah krisno.

Ia juga berpendapat kurang tepat jika aturan tersebut menggunakan kata 'larangan', maka sebaiknya menggunakan diksi pengendalian dan pengawasan.

"Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan memproduksi, menjual, dan mengonsumsi menggunakan minuman beralkohol, namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah," katanya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sejak tahun lalu aturan ini menjadi perhatian publik karena tak hanya melarang mengkonsumsi dan memproduksi, tapi RUU ini juga melarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, serta menjual minuman beralkohol di Indonesia.

RESPON BEA CUKAI SOAL RUU LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Ilustrasi pegawai bea cukai TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Melansir Liputan6.com, Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan menilai, menurutnya kajian mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu dipertimbangkan regulasinya saat ini.

Selain itu, ia juga menuturkan, aturan soal minuman mengandung etik alkohol (MMEA) telah banyak tertuang dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (Perpres) yang saat ini berlaku.

"Pertama dari sisi fiskal, kita ada UU Cukai termasuk untuk MMEA. Yang kami tahu juga ada UU Kesehatan, UU Pangan, UU Perindustrian, dan mungkin juga UU Perdagangan," ucapnya dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR RI,

Askolani menambahkan, ada juga PP (peraturan pemerintah) mengenai keamanan mutu, gizi, dan pangan, serta Perpres (Peraturan Presiden) tentang pengendalian minuman beralkohol.

Belum lagi regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas mengatur mengenai mekanisme dan batasan penggunaan alkohol untuk penggunaan obat tertentu.

"Semangat daripada RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, padangan kami kalau bisa pertama adalah harmonis dengan regulasi yang sudah ada," ucapnya.

Askolani juga turut menerangkan detil aturan peredaran minuman beralkohol yang tertera dalam UU Cukai. Di dalamnya sudah mengatur proses pra produksi melalui pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan izin usaha dan persyaratan lainnya, tak lupa juga soal penetapan tarif dan permohonan pita cukai.

"Kemudian sisi produksi ada kewajiban pra produksi, ada beban pungutan PPN, PPh dan cukai, kemudian regulasi ketentuan pungutan pita cukai dan kewajiban catatan dan pembukuan daripada itu," jelasnya.

(edw)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 38 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 38 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 minutes
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 13 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta