Hari Masyarakat Adat Sedunia, BRWA : Pengakuan Tanah Ulayat Belum Menggembirakan

Oleh alvin-halianWednesday, 10th August 2022 | 06:34 WIB
Hari Masyarakat Adat Sedunia, BRWA : Pengakuan Tanah Ulayat Belum Menggembirakan

PINUSI.COM, JakartaBadan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) tengah memperbarui data “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia” yang mana wilayah adat mengalami eskalasi luas wilayah adat pada Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Rabu (10/8/2022).

Menurut Divisi Data dan Informasi BRWA, Ariya Dwi Cahya, BRWA rutin memperbarui data “Status Wilayah Adat di Indonesia” dua kali dalam setahun, yakni pada momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat pada bulan Maret serta Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada bulan Agustus. Dalam pembaruan data ini meliputi tahapaan pencataan data, registrasi, verifikasi serta sertifikasi wilayah adat.

“Pada bulan Agustus ini BRWA telah meregistrasi 1.119 peta wilayah adat dengan luas mencapai 20,7 juta hektar. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 Provinsi dan 142 kabupaten/kota,” ucap Ariya Dwi Cahya, Divisi Data dan Informasi BRWA.

“Dari data tersebut, terdapat 189 wilayah adat dengan luas mencapai 3,1 juta hektar telah memperoleh pengakuan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan yang belum memperoleh penetapan pengakuan wilayah adat masih sangat besar, yaitu sekitar 17,7 juta hektar. Dengan demikian baru 15% wilayah adat yang sudah diakui oleh pemerintah daerah,” tambah Ariya.

Setelah perbarui data, terjadi kenaikan registrasi wilayah adat dibandingkan pada bulan Maret lalu, yakni wilayah adat 3,1 juta hektar. Kenaikan terbesar berasal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara seluas 2,1 juta hektar dan Kabupaten Jayapura, Papua sekitar 0,9 juta hektar. Selebihnya berasal dari daerah lain.

Namun, eskalasi peluasan wilayah adat menurut Kepala BRWA, Kasmita Widodo capaian pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat dan tanah ulayat oleh pemerintah pusat belum menggembirakan.

Dalam catatan kami, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerbitkan surat keputusan hutan adat lagi sejak terakhir diserahkan oleh Presiden di Danau Toba pada bulan Februari lalu,” kata Kasmita Widodo, Kepala BRWA.

Ia menambahkan KLHK belum lama ini melakukan verifikasi terhadap hutan adat di Kalimantan Barat namun pihaknya belum mendapatan informasi lebih lanjut terkait peluasan hutan adat yang ditetapakan KLHK.

“Jadi, capaian hutan adat masih berjumlah 89 hutan adat dengan luas mencapai 75.783 hektar. Informasi dari tim BRWA Kalimantan Barat, baru-baru ini KLHK telah melakukan verifikasi teknis terhadap hutan adat di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat. Namun, sampai pers rilis ini disebarkan, kami belum memperoleh informasi terbaru jumlah dan luasan hutan adat yang ditetapkan oleh KLHK,” tambah Kasmita.

Kasmita menuturkan terkait pengakuan tanah ulayat melalui mekanisme penatausahaan tanah ulayat masyarakat hukum adat masih belum dimulai oleh Instansi ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN masih belum beranjak untuk menjalankan tugasnya melakukan pendaftaran tanah ulayat, padahal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya juga meliputi pendaftaran tanah ulayat, Ego sektoral antara KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta jeratan peraturan-perundangan membuat urusan pendaftaran tanah ulayat ini tidak ada kemajuan sama sekali. Tidak mungkin masyarakat adat mendaftarkan tanah ulayat atau wilayah adat ke ATR/BPN hanya untuk yang berada di luar kawasan hutan. Jadi, masyarakat adat perlu menghadapi setidaknya tiga kementerian tersebut untuk pengakuan wilayah adatnya,” tambah Kasmita.

Terkini

Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 6 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 3 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in an hour
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in an hour
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 13 minutes ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | an hour ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 2 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 hours ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta