PINUSI.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, terus berbuntut panjang.
Mario Dandy juga dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah menyebarkan video penganiyayaan.
"Sebelum tersangka (Mario) ini dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik ini (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
BACA LAINNYA: Diduga Taruna Akmil Aniaya Mahasiswa Hingga Tawari Uang Damai Rp 15 Juta
Dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3 disebutkan, orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.
Sebelumnya, Mario dijerat pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Karena juga diduga melanggar UU ITE, Mario Dandy bakal dijerat pasal berlapis, dan akan mendapatkan ancaman hukuman yang bertambah. (*)
Editor: Yaspen Martinus