Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Idulfitri dan Tak Boleh Dicicil

Oleh findyamiraWednesday, 29th March 2023 | 19:08 WIB
Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Idulfitri dan Tak Boleh Dicicil

PINUSI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Serta, harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Menaker tetap mengimbau pengusaha membayarkan THR di awal waktu sebelum jatuh tempo. Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR yang diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian dan seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha yang dijalankan.

BACA LAINNYA : Penukaran Uang Baru Dibuka Hari Ini, BI Sediakan Hingga 5.066 Tempat Penukaran

Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan upah secara proporsional.

Pemberian THR kepada para pekerja merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. (*)

https://pinusi.com/uncategorized/menaker-thr-harus-dibayar-penuh-tidak-boleh-dicicil/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | in 5 hours
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | in 4 hours
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | in 4 hours
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 9 minutes
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 35 minutes ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | an hour ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 18:39 WIB