Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Idulfitri dan Tak Boleh Dicicil

Oleh findyamiraWednesday, 29th March 2023 | 19:08 WIB
Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Idulfitri dan Tak Boleh Dicicil

PINUSI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Serta, harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Menaker tetap mengimbau pengusaha membayarkan THR di awal waktu sebelum jatuh tempo. Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR yang diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian dan seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha yang dijalankan.

BACA LAINNYA : Penukaran Uang Baru Dibuka Hari Ini, BI Sediakan Hingga 5.066 Tempat Penukaran

Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan upah secara proporsional.

Pemberian THR kepada para pekerja merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. (*)

https://pinusi.com/uncategorized/menaker-thr-harus-dibayar-penuh-tidak-boleh-dicicil/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta