Menyesuaikan dengan Kondisi Ekonomi, THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Hanya Cair 50 Persen

Oleh findyamiraThursday, 30th March 2023 | 10:06 WIB
Menyesuaikan dengan Kondisi Ekonomi, THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Hanya Cair 50 Persen

PINUSI.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja per bulan. Namun, hanya diberikan sebesar 50 persennya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini dilakukan sebagai wujud apresiasi dari kontribusi dan pengabdian yang telah dilakukan oleh para aparatur negara. Serta, sebagai harapan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk mengupayakan pemulihan ekonomi.

BACA LAINNYA : Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Idulfitri dan Tak Boleh Dicicil

Tahun ini, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan. Sri Mulyani menyebut hal ini baru pertama kalinya dilakukan.

Pencairan THR sendiri akan dilakukan mulai 10 hari sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023.

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan untuk membantu meringankan keperluan pada saat tahun ajaran baru. Terutama, untuk keperluan dan biaya pendidikan anak-anak dari keluarga ASN. (*)

https://pinusi.com/pinnews/resmi-laporkan-ppatk-menko-polhukam-dan-menkeu-ke-bareskrim-polri/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 4 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta