CPNS Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya

Oleh ifafaipehFriday, 28th April 2023 | 18:00 WIB
CPNS Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya

PINUSI.COM - Pencairan gaji ke-13 pada Juni mendatang ternyata tak hanya akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) saja, namun juga calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Namun, gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak 100%, karena gaji pokok yang diterima hanya 80%, dan untuk tunjangan kinerja hanya 50%.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

BACA LAINNYA: Menkeu Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan

Aturan itu menyatakan, aparatur negara termasuk CPNS di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13. Secara spesifik, posisi mereka diatur dalam pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

f. Pejabat Negara.

Ada pun komponen gaji ke-13 CPNS diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1)

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan umum; dan

e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pasal 7 ayat (2)

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)

https://pinusi.com/pinnews/daftar-100-kota-terbaik-dunia-tahun-2023-jakarta-masuk/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | in 2 hours
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | in 2 hours
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | in an hour
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 14 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 15 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 16 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | Wednesday, 18th September 2024 | 18:43 WIB
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | Wednesday, 18th September 2024 | 18:36 WIB
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | Wednesday, 18th September 2024 | 17:36 WIB
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | Wednesday, 18th September 2024 | 14:52 WIB