OJK Terus Berantas Iklan Pinjol yang Menyesatkan

Oleh findyamiraTuesday, 23rd May 2023 | 00:05 WIB
OJK Terus Berantas Iklan Pinjol yang Menyesatkan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengawasi iklan-iklan produk pinjaman online di YouTube. (Foto: OJK)

PINUSI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengawasi iklan-iklan produk pinjaman online di YouTube.

Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, pihaknya bakal terus memberantas iklan-iklan pinjol yang melanggar.

Perusahaan pinjaman online yang kena teguran akan diberi peringatan terlebih dahulu.

BACA LAINNYA: Diakui Dunia! Rupiah Tahun Emisi 2022 jadi Mata Uang Terbaik di Dunia

Jika masih mengulangi, OJK akan memberikan sanksi dengan memberhentikan iklan tersebut secara paksa, serta sanksi administratif untuk pelanggaran yang dilakukan berulang kali.

Pelanggaran yang biasanya dilakukan, misalnya memberikan periode diskon tetapi tidak dijelaskan tanggal pastinya, serta tidak ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari Detik.com, tahun lalu OJK menutup 400 iklan promosi pinjaman online yang tidak sesuai peraturan, dan berpotensi merugikan masyarakat, untuk memberikan efek jera kepada pinjol-pinjol yang susah diatur.

Saat ini memang semakin marak iklan pinjol yang beredar di media sosial. Mereka berlomba memberikan penawaran bunga yang lebih rendah.

Padahal, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melarang pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) memberikan produk/layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan/promosi penjualan produk/layanan tersebut.

Dilarang juga memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian. (*)

https://pinusi.com/pinnews/sandiaga-uno-bilang-dampak-ekonomi-konser-coldplay-rp167-triliun/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta