KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Oleh Prasetio02Wednesday, 31st May 2023 | 15:00 WIB
KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK baru saja melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023) hari ini.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar, yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali, dikutip dari CNNIndonesia.

BACA LAINNYA: Pohon Hayat Dipilih Jadi Logo IKN

Kasus Lukas Enembe kini menjadi wewenang pengadilan. Tim jaksa hanya tinggal menunggu informasi penetapan hari sidang.

Salah satu penyuap Lukas Enembe adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu disinyalir terkait proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi sebesar Rp10 milar. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan pihak-pihak mana saja yang memberi gratifikasi.

BACA LAINNYA: Uganda Sahkan UU LGBT, Pelaku Diancam Dihukum Mati

Seiring penyidikan, KPK turut menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan KPK, Lukas disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi, menggunakan identitas orang lain.

Sejumlah aset diduga hasil korupsi, seperti mobil dan hotel, disita tim penyidik KPK. Kasus TPPU ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (*)

https://pinusi.com/pinnews/cegah-narkoba-di-sektor-pariwisata-kemenparekraf-kolaborasi-dengan-bnn/

Editor: Yaspen Martinus

Tag

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | 6 hours ago
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | 8 hours ago
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | 9 hours ago
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | 9 hours ago
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 13 hours ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 14 hours ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | 14 hours ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB