PINUSI.COM - Organisasi serikat buruh dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Massa meminta MK mencabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Atamazis mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini akan dilakukan terus-menerus.
BACA LAINNYA: Korban Tewas Kecelakan Kereta Api di India Bertambah, Tembus 288 Orang!
"Hari ini bertepatan dengan Senin tanggal 5 Juni 2023, di mana Partai Buruh bersama dengan gerakan buruh lainnya."
"Hari ini memulai aksi nasional, cuma sifatnya bergelombang terus-menerus," kata Riden kepada wartawan, dikutip dari detikcom.
Pihak buruh meminta MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Riden mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja.
Tuntutan yang disuarakan Partai Buruh adalah:
- Cabut Omnibus Law Cipta Kerja;
- Revisi Parliamentary Threshold 4 persen dari suara sah nasional, harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI; dan
- Cabut presidential threshold 20 persen. (*)
Editor: Yaspen Martinus