DKI Bakal Ganti Status Jadi DKJ, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP

Oleh Prasetio02Monday, 18th September 2023 | 12:52 WIB
DKI Bakal Ganti Status Jadi DKJ, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP
DKI Bakal Ganti Status Jadi DKJ, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP. foto ilustrasi: istockphoto/AsliaAsli

PINUSI.COM - Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP setelah Jakarta berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," kata Budi, Senin (18/9/2023).

Ia memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Maka dari itu, Budi mengatakan, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Budi berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetekan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, ia mengaku telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

"Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun," tuturnya.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara.

Saat ini, pemerintah telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota.

Terkini

Kaesang Datangi KPK, KPK: Teman Kaesang Beri Tumpangan
Kaesang Datangi KPK, KPK: Teman Kaesang Beri Tumpangan
PinNews | 4 hours ago
Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Disetujui Komisi III DPR RI
Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Disetujui Komisi III DPR RI
PinSport | 5 hours ago
Baik Untuk Kesehatan, Ini 9 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula
Baik Untuk Kesehatan, Ini 9 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula
PinRec | 5 hours ago
Kaesang Datangi KPK, Klarifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS
Kaesang Datangi KPK, Klarifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS
PinNews | 5 hours ago
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: 2,8 Juta Pelamar Memenuhi Syarat, Cek Disini!
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: 2,8 Juta Pelamar Memenuhi Syarat, Cek Disini!
PinNews | 6 hours ago
5 TWS Gaming Murah Terbaik 2024: Low Latency dan Anti-Delay
5 TWS Gaming Murah Terbaik 2024: Low Latency dan Anti-Delay
PinTect | 8 hours ago
Brisbane Roar Berikan no 7 Pada Struick, Akankah Struick Bersinar di Brisbane Roar ?
Brisbane Roar Berikan no 7 Pada Struick, Akankah Struick Bersinar di Brisbane Roar ?
PinSport | 9 hours ago
5 Rekomendasi Keyboard Mechanical Gaming Murah Terbaik 2024
5 Rekomendasi Keyboard Mechanical Gaming Murah Terbaik 2024
PinTect | 10 hours ago
Pilkada 2024: Sementara Terdapat 38 Daerah dengan Calon Tunggal
Pilkada 2024: Sementara Terdapat 38 Daerah dengan Calon Tunggal
PinNews | 11 hours ago
Nikita Mirzani Hadiri Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Kasus Vadel
Nikita Mirzani Hadiri Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Kasus Vadel
PinTertainment | 11 hours ago