Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Apa Bedanya ?

Oleh JC_AldiTuesday, 19th September 2023 | 11:33 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Apa Bedanya ?
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Akan Segera Dibuka (Foto: BKN.go.id)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan. Meskipun sama-sama ASN, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

Perbedaan PNS dan PPPK

Berikut adalah beberapa perbedaan PNS dan PPPK:

  • Status kepegawaian: PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

  • Masa kerja: PNS memiliki masa kerja sampai pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • Jabatan: PNS dapat mengisi jabatan struktural, fungsional, atau keduanya, sedangkan PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

  • Proses seleksi: Seleksi PNS dilakukan melalui tes CPNS, sedangkan seleksi PPPK dilakukan melalui tes PPPK.

  • Tunjangan: PNS dan PPPK menerima tunjangan yang berbeda. PNS menerima tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. PPPK menerima tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan lainnya.

  • Pemberhentian: PNS diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, dan telah mencapai usia pensiun. PPPK diberhentikan dengan hormat apabila masa perjanjian kerja telah berakhir, tidak lulus penilaian kinerja, dan tidak memenuhi syarat.

Mana yang Lebih Baik?

Perbedaan PNS dan PPPK di atas dapat menjadi pertimbangan bagi seseorang yang ingin menjadi ASN. PNS memiliki masa kerja yang lebih lama dan dapat mengisi jabatan struktural, sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang lebih pendek dan hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

Secara umum, PNS memiliki status yang lebih baik daripada PPPK. PNS memiliki masa kerja yang lebih lama, dapat mengisi jabatan struktural, dan menerima tunjangan yang lebih banyak. Namun, PPPK juga memiliki beberapa kelebihan, seperti proses seleksi yang lebih sederhana dan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Pada akhirnya, pilihan antara PNS dan PPPK adalah pilihan pribadi. Setiap orang harus mempertimbangkan faktor-faktor yang penting baginya sebelum mengambil keputusan.


Terkini

GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | in 4 hours
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | in 4 hours
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | in 4 hours
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 12 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 12 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 13 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 14 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 14 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 15 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | Wednesday, 18th September 2024 | 14:52 WIB