Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pasal yang Menjerat Mario Dandy

Oleh Raflesia5421Wednesday, 5th July 2023 | 10:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pasal yang Menjerat Mario Dandy

PINUSI.COM, JAKARTA - Mario Dandy terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik menjerat Mario dengan pasal 76 D Junto pasal 81 UU 35/2014.

"Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya."

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76 D Junto pasal 81 UU 35/2014," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Pasal tersebut adalah pasal perlindungan anak, perubahan dari UU 23/2002, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara, serta maksimal 25 tahun kurungan penjara.

"Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, yaitu tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," bebernya. (*)

https://pinusi.com/pinnews/mario-dandy-jadi-tersangka-pencabulan-ag-terancam-dibui-15-tahun/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 33 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 33 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 3 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 18 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta