Pemerintah Bakal Larang Social Commerce Jualan

Oleh Prasetio02Monday, 25th September 2023 | 15:00 WIB
Pemerintah Bakal Larang Social Commerce Jualan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Foto: Instagram@zul.hasan

PINUSI.COM - Pemerintah bakal melarang social commerce berjualan. Larangan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Jokowi di Istana Presiden, Senin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi."

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan, boleh."

"Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena dampaknya oleh aturan ini.

Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Zulhas menambahkan, revisi Permendag itu akan keluar dalam satu atau dua hari ini.

"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani."

"Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM)," ujarnya.

Mendag menyebut, dalam revisi ini, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce.

Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform akan sangat diuntungkan.

Sebab, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan pada yang bersangkutan.

Pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri, dan akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

"Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," imbuh Zulkifli. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 7 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 7 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 8 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 8 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 8 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 9 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 14 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 14 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 14 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB