Ahmad Sahroni Minta Kejaksaan Agung Tak Goyah Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Ilegal

Oleh Prasetio02Wednesday, 26th July 2023 | 17:00 WIB
Ahmad Sahroni Minta Kejaksaan Agung Tak Goyah Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Ilegal

PINUSI.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan di tengah pengusutannya, Kejagung akan dihadapkan oleh berbagai macam hambatan.

"Saya minta Kejagung untuk tidak goyah dan mundur sedikitpun. Ini kasus besar, dan tentu anginnya juga besar."

BACA LAINNYA: Sahroni Minta Mahfud MD Tunjuk Nama Pelaku Transaksi Bawah Meja di DPR, MA, dan Pemerintahan

"Karenanya, kami di Komisi III berkomitmen untuk mengawal dan mendukung terus kejaksaan dalam mengusut kasus ini," tutur Sahroni, dilansir dari laman DPR, Rabu 26 Juli 2023.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS), pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal nikel di Konawe Utara, Sulawesi Utara.

Kejaksaan menyebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,7 triliun. Sahroni meminta Kejagung terus mengembangkan kasus ini lebih jauh.

BACA LAINNYA: Legislator Nasdem Minta Kapolri Setop Kasus TikToker Kritik Pemprov Lampung

"Saya minta, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di sini."

"Baik dari segi jumlah tersangka hingga indikasi aliran dana pencucian uang, wajib dibongkar semuanya."

"Lacak siapa saja yang menerima dana hasil kejahatan ini," pintanya.

Sahroni menyadari Kejagung akan menghadapi berbagai hambatan dalam mengusut kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal ini.

Oleh karena itu, Sahroni menegaskan Komisi III berkomitmen untuk mendukung Kejagung hingga kasus ini berhasil diungkap secara menyeluruh. (*)

https://pinusi.com/pinnews/ahmad-sahroni-kasus-oknum-peneliti-brin-sebaiknya-diselesaikan-secara-restorative-justice/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in an hour
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 29 minutes
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 17 minutes ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 40 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 40 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 2 hours ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta